Periksa Mata, Novel Baswedan akan Berangkat ke Belanda
Novel mengaku, semenjak pandemi Covid-19, dirinya tidak bisa menjalani pengobatan di luar negeri. Selama pandemi, aparatur sipil negara (ASN) Polri ini hanya menjalani pengobatan dengan herbal.
Novel mengaku, semenjak pandemi Covid-19, dirinya tidak bisa menjalani pengobatan di luar negeri. Selama pandemi, aparatur sipil negara (ASN) Polri ini hanya menjalani pengobatan dengan herbal.
Hari menjelaskan sebelum meninggal Fedrik baru saja tiba di Jakarta usai bepergian ke kampung halamannya di Kabupaten Ogan Komering Hulu, Sumatera Selatan.
Jaksa Fedrik merupakan JPU yang menuntut dua terdakwa pelaku penyiraman penyidik KPK Novel Baswedan. Dalam tuntutannya saat itu, dua pelaku, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis, dituntut hukuman satu tahun penjara.
Menurut Hari, Fedrik meninggal hari ini, Senin 17 Agustus 2020 sekitar pukul 11.00 di Rumah Sakit Pondok Indah Bintaro. Belum ada informasi lebih terkait wafatnya Fedrik.
"Informasi yang saya dapat sejak awal, bahwa kedua pelaku hanya akan dihukum tidak lebih dari 2 tahun, (menyerang karena) alasan pribadi, dan pelaku hanya 2 orang saja, serta kedua pelaku tidak akan dipecat," ujar Novel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).
Dia mendesak, agar pasca putusan hakim ini Jokowi segera membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta untuk menyelidiki ulang kasus penyiraman air keras yang menimpa Penyidik KPK, Novel Baswedan.
Dua terdakwa penyerang Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
Kurnia dan Tim Advokasi Novel Baswedan berkeyakinan, barang dan alat bukti yang dihadirkan di persidangan tidak memiliki keterkaitan serta kesesuaian dengan para terdakwa.
Dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto, Jalan RA Basoeni Sooko, majelis hakim yang diketuai Joko Waluyo menjatuhkan vonis 12 tahun penjara. Vonis tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa dianggap sah melakukan pelanggaran pasal 353 KUHP.
Keduanya didakwa melakukan penganiayaan secara terencana yang mengakibatkan luka-luka berat.
Novel juga mengaku tidak tertarik untuk mengikuti proses pembacaan vonis, karena sidang yang dibuat dengan sedemikian banyak kejanggalan seperti didelegitimasi sendiri oleh para pihak di persidangan.
Hakim mengutip keterangan ahli Hamdi Moeloek perbuatan terdakwa ingin memberikan pelajaran kepada saksi korban Novel Baswedan untuk memuaskan impuls terhadap penyidik KPK itu karena ingin membela korps tempat Rahmat dan Ronny bekerja yaitu institusi Polri.
Selain itu, ada juga hal lain yang memberatkan para terdakwa. Kendati demikian, kata Djumyanto, ada pula hal-hal yang meringankan mereka.
Rahmat Kadir Mahulette divonis 2 tahun penjara, dan Ronny Bugis 1 tahun 6 bulan penjara. Keduanya menerima vonis tersebut.
Djuyamto menjelaskan kalau ada hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Suasana Sidang Putusan Kasus Penyiraman Novel Baswedan yang Digelar Online. Dua terdakwa penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan, Rahmat Kadir Mahulette dan Rony Bugis mengikuti sidang putusan secara teleconference di PN Jakarta Utara.
Dua terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis tak dihadirkan dalam persidangan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut). Keduanya hanya mendengarkan dan melihat persidangan melalui online dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.
"Ini kejanggalan-kejanggalan yang sangat luar biasa. Bahkan catatan kita ini bisa berpotensi bisa menjadi pengadilan sesat," terang Saor.