Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Komnas HAM: Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Mencederai Publik

Komnas HAM: Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Mencederai Publik

Komnas HAM meminta seharusnya KPK mengkritisi hasil tuntutan satu tahun penjara dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan Berat yang diberikan jaksa. Terlebih, kontribusi Novel Baswedan melalui Institusi KPK yang cukup besar memberantas korupsi di negeri ini.

Komnas HAM: Tuntutan 1 Tahun Penyerang Novel Baswedan Mencederai Publik