Mutilasi Kalibata City
Mutilasi Kalibata City
Pekan Depan, Pelaku Mutilasi Terhadap RHW Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan
Yusri menerangkan, hasil assessment yang dilakukan oleh psikiater akan dijadikan salah satu bahan pertimbangan untuk menjerat kedua tersangka dengan pasal pembunuhan berencana. Saat ini kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.
Sekitar 4 Bulan yang lalu