Polri Sebut Berkas Kasus Dugaan Terorisme Munarman Sebentar Lagi Rampung
Munarman ditangkap Densus 88. Penangkapan dilakukan di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada April lalu.
Munarman ditangkap Densus 88. Penangkapan dilakukan di Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan pada April lalu.
Kabar Munarman lumpuh di sel tahanan ramai di sosial media Twitter. Cuitan terkait hal tersebut dilontarkan akun @m1n4_95 disertai unggahan tangkapan layar kabar lainnya.
Rusdi menerangkan, sejauh ini Densus 88 Antiteror telah mengantongi bukti-bukti perihal dugaan Munarman melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Rusdi menyebut, antara lain hadir pada saat baiat di Jakarta, Makassar dan Medan.
Leonard menyebut bahwa SPDP itu diterbitkan oleh tim penyidik Densus 88 tertanggal 15 April, dan baru diterima pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) pada 21 April 2021.
Sepanjang Januari hingga Maret 2021, sudah 94 terduga teroris ditangkap.
Kepolisian menyebut Munarman ditangkap setelah dilakukan pengembangan penyelidikan dari pengungkapan sejumlah kasus terorisme.
Kuasa Hukum Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI), Munarman, Aziz Yanuar, menjelaskan tudingan kliennya terlibat baiat teroris di Makassar merupakan cerita lama dan sudah dibantah. Dia pun heran kejadian itu kembali diungkit dan dijadikan dasar penangkapan.
Ketua Cyber Indonesia Husin Alwi menilai hasil penggeledahan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror di beberapa tempat memperkuat indikasi dugaan teroris terhadap Mantan Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Munarman.
Walaupun FPI telah dibubarkan sebagaimana dalam Surat Keputusan Bersama (SKB), akan tetapi Bambang melihat tujuan utamanya adalah membersihkan orang-orang yang memiliki paham ekstrimisme. Walau tidak semua mantan anggota FPI berpaham ekstrimis.
Sementara itu, Ahmad Ramadhan memastikan ditemukan kaitan antara Munarman dengan sejumlah aksi terorisme yang terjadi di dalam negeri.
Tuduhan terorisme bukan alasan melanggar hak asasi seseorang saat ditangkap. "Meskipun sebagian ketentuan UU Anti-Terorisme bermasalah, namun Pasal 28 ayat (3) dari UU tersebut jelas menyatakan pelaksanaan penangkapan orang yang diduga melakukan Tindak Pidana Terorisme harus dilakukan dengan menjunjung prinsip HAM."
Munarman kemudian dibawa ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya, dengan kedua matanya ditutup kain hitam dan tangan diborgol.
Jagat media sosial dihebohkan dengan video viral berdurasi sekitar 1.26 detik. Video itu merekam seorang pria yang diduga Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI), Munarman, di sebuah hotel. Terekam pula ada seorang wanita bersama orang tersebut.
Dia berharap dengan isu ini memberi berkah lebih kepada Munarman. Terlebih, Aziz menilai kalau yang menyebar video tersebut tidak tahu kebenaran yang sesungguhnya.
Menurut Ahmad, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme diatur di dalam pasal 28 ayat 1 yakni penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme. Kemudian pada ayat 2, apabila dibutuhkan maka akan dilakukan penambahan selama 7 hari.
"Densus 88 Antiteror Polri sudah terbukti bekerja profesional, tegas dan tanpa pandang bulu melakukan penindakan kejahatan terorisme di tanah air," kata Luqman.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan memastikan penangkapan Munarman sesuai prosedur. Dia menyebut penangkapan itu bahan diketahui istri Munarman.
"Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu,"