Menkes Terawan Buka Suara soal Tudingan RS Mengcovidkan Pasien Demi Anggaran
Terawan mengatakan, menyatakan orang meninggal bagi dokter merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan.
Terawan mengatakan, menyatakan orang meninggal bagi dokter merupakan hal yang harus dipertanggungjawabkan.
Mengenai positivity rate, Terawan juga membantah berada di bawah standar WHO. Menurutnya yang menjadi patokan bukan 5 persen, tetapi WHO pernah menyatakan 10 persen dari populasi itu positif Covid-19.
Menurutnya, media menjadi garda terdepan dalam menangkal berita bohong atau hoaks. Hal tersebut menjadi bantuan besar khususnya bagi pemerintah.
Melki mengungkapkan, masalah penting yang ditemukan komisi IX saat rapat kerja dengan Menkes dan jajarannya adalah soal komunikasi publik yang lemah. Menurutnya, banyak yang sudah dan akan dilakukan oleh Kemenkes namun tidak terpublikasi secara baik ke publik melalui media massa.
"Ini tugas yang sangat tidak mudah. Apalagi, memang terlihat secara keseluruhan Kementerian Kesehatan belum punya persiapan khusus dalam menghadapi pandemi, yang terjadi secara global ini," tuturnya.
Memang, lanjut dia, banyak hal yang perlu diperbaiki, terutama dalam konteks koordinasi program, pengembangan sumber daya manusia, serta pemerataan fasilitas kesehatan.
Hal ini jadi penyebab banyaknya kritik dari masyarakat terhadap kinerjanya.
"Jadi tidak hanya Pak Terawan yang harus dievaluasi, tetapi lembaga maupun kementerian yang terlingkup dalam penanganan Covid-19 seharusnya turut dievaluasi," lanjutnya.
"Sekarang semuanya kan sudah diambil alih Pak Luhut Binsar Pandjaitan (LBP). Ya semua nya tidak jelas tidak ada plan of action," ungkap Pandu.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengingatkan seluruh masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah terpapar Covid-19.
Dampaknya, ia melihat Presiden Jokowi hanya bisa memberikan kritik-kritik tajam atas kinerja Menteri Terawan selama penanganan Pandemi Covid-19, tanpa bisa mengambil jalan reshuffle.
Hingga hari ini, ada 2.310 perawat dari 16.286 tenaga medis yang ditempatkan oleh Kemenkes untuk membantu menanggulangi Covid-19.
Pemerintah menambah tempat isolasi pasien Covid-19 untuk gejala ringan atau tanpa gejala. Ruang isolasi telah disiapkan di RS Darurat Wisma Atlet Kemayoran.
Menkes Terawan juga diminta melakukan koreksi mengenai protokol keamanan untuk tenaga kesehatan dan pasien.
Tenaga kesehatan merasa kecewa atas keputusan pemerintah yang tidak mengabulkan usulan organisasi dan asosiasi profesi kedokteran mengenai calon anggota KKI. Padahal, usulan tersebut sudah disampaikan sejak 2019 lalu.
Ugan menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-undang Nomor 30 tahun 2014 disebutkan pejabat negara dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan yang diambil bertentangan dengan Undang-undang.
Organisasi dan asosiasi profesi kedokteran ini terdiri dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AFDOKGI).
Selain itu, calon anggota KKI yang berstatus PNS harus bersedia diberhentikan sementara apabila diangkat menjadi anggota KKI. Hal itu sebagaimana diatur dalam UU No 5 Th 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah No. 11 Th 2017 tentang Manajemen PNS.