Menkopolhukam Kirim Tim Selesaikan Konflik Tanah di Maluku dan Papua
Meskipun Mahfud tidak menyebut kapan tim itu akan dibentuk, ia menyampaikan tim tersebut akan dikirim ke Papua dan Maluku secepatnya.
Meskipun Mahfud tidak menyebut kapan tim itu akan dibentuk, ia menyampaikan tim tersebut akan dikirim ke Papua dan Maluku secepatnya.
Menurut Ramadhan, saat ini Satgas tersebut masih terus bekerja atas laporan masyarakat.
Kementerian ATR/BPN sudah melakukan langkah-langkah modernisasi dan mengeluarkan kebijakan yang bertujuan mengurangi sengketa tanah. Meski begitu, di sisi lain, masyarakat juga harus menjaga dan memelihara tanahnya.
Mantan direktur Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI Mayjen (Purn) Emack Syadzily geram ketika mengetahui sertifikat tanahnya telah menjadi milik Pemkot Depok. Lahannya akan dijadikan tempat pemakaman umum (TPU) untuk warga Sawangan.
"Kemudian satu laporan dari Tapanuli Selatan diteruskan ke Jamwas, karena laporan diduga ada oknum jaksa yang ikut bermain," sambungnya.
Polisi menahan seorang ASN berinisial SK (55), usai terlibat kasus mafia tahan di wilayah Kecamatan Pedan, Klaten, Jawa Tengah. Warga Kecamatan Kartasura, Sukoharjo tersebut ditetapkan sebagai tersangka bersama EP (52) rekannya.
Peran aktif masyarakat diharapkan ambil andil terkait pengusutan mafia tanah.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 264 (1) juncto 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Siti Hadidjah (85), pensiunan guru di Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, mencari keadilan. Dia diduga menjadi korban mafia tanah. Sebab lahannya seluas 6.000 meter persegi yang berlokasi di Jalan Beruang, RT 006 RW 002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, tiba-tiba dipatok pihak lain.
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Depok Nurdin Al Ardisoma. Diketahui, dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan mafia tanah.
Selain Nurdin, polisi juga mengagendakan memeriksa tiga tersangka lainnya terkait kasus mafia tanah tersebut. Ketiga tersangka itu adalah Eko Herwiyanto mantan Camat Sawangan, Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang tersangka terkait kasus mafia tanah di Sawangan, Depok, Jawa Barat. Keempatnya yakni Eko Herwiyanto, Nurdin, Burhanudin Abubakar dan Hanafi.
Polisi telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Selain Eko dan Nurdin, dua tersangka lainnya ialah Burhanudin Abubakar dan Hanafi selaku pihak swasta.
Seperti diketahui, dari sepuluh tersangka, sembilan di antaranya adalah pegawai dan pensiunan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Satu orang lainnya berprofesi sebagai sopir taksi online.
Ramadhan mengatakan Eko turut membantu dalam pengurusan surat tanah itu, bekerja sama dengan dua tersangka lainnya, berinisial H dan NA.
Menurut Andi, tersangka Eko Herwiyanto merupakan mantan Camat Sawangan dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok.
Dia mengungkapkan, selain Eko ada tiga tersangka lain dalam kasus tersebut. Salah satunya anggota DPRD Kota Depok, Nurdin Al Ardisoma alias Jojon
Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman memberi kesaksian kepada penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel terkait kasus mafia tanah. Andi Sudirman memberikan keterangan usai Pemprov Sulsel melapor balik mafia tanah ke Polda.