Penjelasan Munarman soal Baiat ke ISIS
Munarman menilai jika kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum.
Mantan Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara, Senin (30/10).
Baca SelengkapnyaMunarman pernah melakukan berbagai kontroversi yang tak kalah menghebohkan publik,
Baca SelengkapnyaEks Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman bebas dari penjara hari ini, Senin (30/10/2023).
Baca SelengkapnyaSaat keluar dari Lapas Salemba, Munarman tampak mengenakan kemeja putih.
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Munarman, Aziz Yanuar menyebut selepas dari lapas Salemba, kliennya berencana untuk sowan ke Habib Rizieq.
Baca SelengkapnyaMunarman terbukti melanggar Pasal 13 huruf c Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca SelengkapnyaPembacaan itu dilakukan ketika dirinya tengah menjalani masa tahanan kasus terorisme.
Baca SelengkapnyaMunarman menilai jika kegiatan di UIN itu tidak melanggar hukum.
Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, mantan Sekertaris Umum Front Pembela Islam (Sekum FPI) Munarman telah resmi ditahan.
Sementara dari keterangan lainnya, Argo pun membenarkan kalau penangkapan terhadap Munarman ini terkait tindak pidana terorisme.
Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme. Selain itu juga bermufakat jahat dan menyembunyikan informasi terkait Terorisme.
Temuan benda mencurigakan bertuliskan FPI Munarman membuat geram mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Dia sangat mengecam peristiwa tersebut.
Munarman mengatakan, tim yang berada di lokasi merupakan anggota organisasi Front Persaudaraan Islam. Bukan Front Pembela Islam yang telah dibubarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri dinilai perlu memeriksa mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman. Pemeriksaan akan membuka titik terang dugaan Munarman terlibat aksi terorisme.
Munarman melaporkan balik Zainal Arifin serta seseorang bernama Muhammad Rofii Mukhlis terkait dugaan pencemaran nama baik. Namun, polisi menolak laporan Munarman.
Dia menuding Zainal hanyalah orang suruhan pemerintah. Oleh sebab itu, Munarman tidak terlalu memikirkan pelaporannya.
Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman diperiksa selama lebih dari 11 jam oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Munarman diketahui tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.30 WIB. Dan baru keluar pada pukul 22.30 WIB.
Kuasa hukum yang mendampingi Munarman, Samsul Bahri hanya memberikan pernyataan, jika kliennya akan memberikan klarifikasi terkait pernyataan salah satu tersangka tentang penganiayaan terhadap Ninoy.