Satpol PP DKI Razia 40 Lokasi Penjualan Miras Ilegal, 1,627 Botol Disita
Kasatpol PP DKI mengungkapkan, penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan di lokasi yang memang tidak memiliki izin secara resmi.
Minuman keras (miras) oplosan kembali memakan korban.
Baca SelengkapnyaKasatpol PP DKI mengungkapkan, penyitaan ribuan botol miras ini dilakukan di lokasi yang memang tidak memiliki izin secara resmi.
Dari rumah pelaku BS, polisi mengamankan barang bukti minuman keras dan minuman beralkohol jenis ciu sebanyak 50 kantong plastik.
Personel Polsek Laweyan Polresta Surakarta mengamankan seorang wanita muda berinisial DAM (20), warga Desa Mojolegi, Kecamatan Teras, Boyolali. Wanita muda ini kedapatan melakukan transaksi minuman beralkohol secara cash on delivery (COD) di Jalan Adi Sucipto, tepatnya timur Tugu Makhuto Solo, Minggu (12/3) malam.
Sembilan orang di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember, keracunan usai menenggak minuman keras oplosan. Tiga orang kemudian meninggal dunia, sisanya harus rawat inap di RS.
Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Makassar menahan satu orang pelaku pesta miras oplosan inisial AF yang menyebabkan tiga orang meninggal dunia. Polisi juga menjelaskan bahwa tidak ada korban yang dipaksa atau dicekoki miras pada kejadian itu.
Polisi memeriksa AD (17) terduga penganiaya Achmad Alif Rian Nizar, salah seorang korban yang meninggal dunia akibat pesta miras oplosan di Jalan Sanrangan, Biringkanaya. Remaja ini diperiksa setelah videonya melakukan penganiayaan itu viral di media sosial dan muncul dugaan dia memaksa korban untuk menenggak miras.
Korban meninggal dunia akibat pesta minuman keras (miras) oplosan di Jalan Sanrangan, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya bertambah satu. Total korban tewas menjadi tiga orang.
Pesta minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan enam remaja di Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, berbuah petaka. Dua orang di antaranya meninggal dunia dan empat lainnya kritis.
Dua orang pria paruh baya tewas setelah pesta miras di Stadion Maulana Yusuf Kota Serang. Kedua korban, AL(40) dan SR(49), meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.
Tiga napi diduga tewas usai berpesta miras oplosan serbuk minuman ringan kemasan yang dicampur cairan hand sanitizer atau alkohol di dalam selnya.
Tiga narapidana Lapas Kelas IIA Samarinda tewas setelah mengalami kejang diduga akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan. Satu orang lainnya dalam kondisi kritis.
Sedikitnya 36 orang tewas dan sekitar 50 lainnya dirawat di rumah sakit di negara bagian Gujarat, India setelah meminum miras oplosan.
Dia menjelaskan, ketiga pemuda asal Jawa Barat itu merupakan pekerja buruh kasar. Mereka menggelar pesta miras oplosan saat menginap di salah satu penginapan Gampong (desa) Bangkeh, Kecamatan Geumpang, Pidie, pada Selasa malam (5/7) lalu.
Ia menjelaskan penangkapan AM, 27 tahun, setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tiga orang meninggal dunia yang diduga karena overdosis menenggak minuman keras di tempat hiburan malam Karaoke Ayu Ting Ting.
Sementara, untuk saksi-saksi sebanyak 8 saksi yang telah diperiksa. Saksi merupakan para remaja yang juga ikut mengkonsumsi minuman tersebut.
Kepolisian Resor Karawang menetapkan tiga tersangka kasus minuman keras (miras) oplosan. Ketiganya adalah penjual dan peracik miras oplosan. Akibat minuman tersebut delapan orang meninggal dunia.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap industri rumahan minuman keras (miras) oplosan di Palembang. Mereka menangkap AM, pemilik sekaligus pembuat minuman beralkohol itu.