LPS: Masyarakat Tak Usah Khawatir Simpan Uang di Bank, Kita Jamin Hingga Rp2 Miliar
Purbaya menjelaskan dana nasabah dengan nilai maksimal Rp2 miliar telah dijamin LPS. Penjaminan yang diberikan mencapai 35,1 kali PDB kapita nasional.
Purbaya menjelaskan dana nasabah dengan nilai maksimal Rp2 miliar telah dijamin LPS. Penjaminan yang diberikan mencapai 35,1 kali PDB kapita nasional.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) meminta nasabah mencermati tawaran 'cashback' atau pemberian uang tunai dari perbankan, termasuk bunga. Sebab, itu akan berdampak pada simpanan yang tidak dijamin oleh lembaga tersebut.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madiyono mengatakan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan LPS tersebut didasarkan pada beberapa pertimbangan antara lain arah suku bunga simpanan perbankan yang terus menunjukkan tren penurunan.
Data Desember 2020 menunjukkan adanya peningkatan nominal simpanan dengan tingkatan atau tiering di bawah Rp100 juta sebesar 2,76 persen secara bulanan (mom) atau 8,06 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp954 triliun.
Dari jumlah itu, rata-rata per bank setara dengan 33,8 kali PDB per kapita nasional tahun 2019. Atau jauh di atas rata-rata negara berpendapatan menengah ke atas yang sebesar 6,29 kali PDB per kapita.
Didik menuturkan, saat ini secara umum semua indikator perbankan menunjukkan perbaikan meski ada dampak pada tingkat pengembalian aset atau Return on Assets (RoA) dan profitabilitas akibat restrukturisasi kredit.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan suku bunga penjaminan Rupiah pada bank umum sebesar 4,5 persen, valas sebesar 1 persen. Sementara, penjaminan Rupiah pada BPR sebesar 7 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan LPS bagi Bank Umum dan BPR. Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada Bank Umum sebesar 4,5 persen dan untuk Valas pada Bank Umum sebesar 1 persen. Sedangkan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Rupiah pada BPR sebesar 7 persen.
Sekretaris Lembaga LPS Muhamad Yusron, menilai jika kejadian itu menjadi pembelajaran yang sangat berarti dimana sebaiknya masyarakat menyimpan uang di bank.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat simpanan masyarakat di 110 bank umum per November 2020 mencapai Rp6.701 triliun atau naik 10,91 persen dibandingkan periode sama tahun lalu yang mencapai Rp6.042 triliun.
Sekretaris Lembaga LPS, Muhamad Yusron mengatakan, demi memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya.
Sekretaris LPS, Muhamad Yusron mengatakan, meski pertumbuhan simpanan pada Oktober 2020 sedikit turun dibandingkan dengan September, namun pertumbuhan simpanan secara tahunan (year on year) tetap tumbuh yaitu sebesar 11,45 persen.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berupaya mempercepat penurunan tingkat bunga penjaminan. Hal ini dilakukan agar industri perbankan bisa lebih cepat melakukan transmisi penurunan suku bunga deposito dan bunga kreditnya untuk meningkatkan permintaan.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, memastikan bahwa sistem keuangan Indonesia telah membaik. Hal ini dapat terlihat dari periode Mei-September 2020 terjadi pertumbuhan simpanan atau Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan berada pada tren positif.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Yudhi Sadewa, membuka peluang untuk kembali menurunkan suku bunga penjaminan. Penurunan tingkat bunga penjaminan ini diharapkan mampu menjaga kepercayaan nasabah.
Selama periode Januari sampai dengan Oktober 2020, terdapat 6 BPR yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Selanjutnya, LPS melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap 6 BPR yang dicabut izin usahanya tersebut.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa mencatat jumlah uang yang dijamin LPS telah mencapai Rp3.418 triliun hingga akhir September 2020. Adapun jumlah itu terdiri dari 335 juta rekening yang diterima LPS.
Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, mencatat hingga sejauh ini sudah ada sebanyak 6-7 bank yang mengalami gagal bayar. Di mana, bank-bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).