Dewas KPK Jelaskan Perbuatan Lili Pintauli Siregar Melanggar Kode Etik Berat
Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.
Pakar hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho menilai sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar terlalu ringan.
Sanksi pemotongan gaji sangat kecil dan tidak sebanding perbuatan dilakukan Lili Siregar. Sanksi dijatuhkan Dewan Pengawas itu menunjukkan kegagalan dari Revisi UU KPK Undang-undang Nomor 19 tahun 2019 tentang Revisi UU KPK.
Menurutnya, Lili terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadinya. Selain itu, Lili dinyatakan bersalah karena berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK.
Dugaan pelanggaran etik Lili Pintauli Siregar yakni terkait komunikasi dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. Komunikasi berkaitan dengan penyelidikan kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rizka Anungnata menyerahkan bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Rizka menyerahkannya kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Komunikasi terkait penyelidikan kasus jual beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai itu terungkap dari keterangan mantan penyidik KPK asal Polri Stepanus Robin Pattuju (SRP). KPK menegaskan tak pandang bulu dalam menjerat seseorang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Lili yang merupakan satu-satunya pimpinan perempuan di KPK berpesan agar semua wanita Indonesia bisa menjadi agen perubahan dalam pemberantasan korupsi. Utamanya, di dalam ruang lingkup keluarga. Ia berharap perempuan di Indonesia dapat menjadi pengawas keluarga.
Sambangi KPK, Lili Pintauli Siregar Bahas Pemberantasan Korupsi. Wakil Ketua KPK terpilih itu menyambangi kantor lembaga antirasuah untuk menemui pimpinan KPK saat ini dan berdiskusi tentang pemberantasan korupsi.
China merupakan mitra dekat Indonesia yang telah menjalin hubungan bilateral erat
Baca SelengkapnyaAyam yang sangat beku bisa cair kembali cuma dalam 7 menit pakai 2 bahan berikut. Ini caranya.
Baca SelengkapnyaSedangkan mengenai adanya bilik asmara, dengan jelas membantas keberadaan fasilitas tersebut.
Baca SelengkapnyaPara pendemo menyinggung sejumlah hal mulai dari pesan Nabi Muhammad soal jumlah hakim.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyebut lokasi tanah longsor tidak layak menjadi tempat tinggal
Baca SelengkapnyaTernyata dolar bukanlah mata uang terkuat di antara 180 mata uang yang diakui sebagai alat pembayaran sah di seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaPierre W.G Abraham alias (PWGA) membuat tetangganya tidak menyangka akan viral karena mengendarai mobil Fortuner ugal-ugalan dan berakhir di tangan kepolisian.
Baca SelengkapnyaKamera keamanan ini berbasis AI yang bisa mendeteksi orang asing yang ingin berbuat jahat.
Baca SelengkapnyaNegara Afrika dan Amerika Latin dipilih menjadi alternatif karena rute pengiriman tidak melintasi Timur Tengah.
Baca Selengkapnya