Rekam Jejak dan Sederet Kontroversi Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar
Laporan itu bukan pertama kali diterima Dewas KPK. Lili tercatat kerap berurusan dengan Dewas KPK sejak menjadi punggawa antirasuah.
Laporan itu bukan pertama kali diterima Dewas KPK. Lili tercatat kerap berurusan dengan Dewas KPK sejak menjadi punggawa antirasuah.
Lili diduga menerima gratifikasi dari perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Laporan tersebut telah diterima dan dikonfirmasi oleh Dewas KPK.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut kasus etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah diselesaikan oleh Dewan Pengawas KPK. Menurut Alex, sanksi berat yang diberikan Dewas KPK terhadap Lili membuat permasalahan ini usai.
Novel dan Rizka melaporkan Lili atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku terkait tindakan Lili yang diduga melakukan komunikasi dengan Darno, selaku calon Bupati Labuhanbatu Utara pada Pilkada Serentak 2020.
Indonesian Corruption Watch (ICW) menilai pengawasan dan penegakan kode etik yang dilakukan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar lemah.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harjono mengaku belum mengetahui adanya pelaporan dugaan pelanggaran etik yang dilayangkan mantan pegawai KPK terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Sujanarko menyayangkan sikap Dewas KPK. Dia menilai Dewas KPK kurang tegas lantaran enggan melaporkan Lili ke penegak hukum. Menurutnya, Dewas KPK bisa melaporkan putusan etik ke penegak hukum jika ada bukti yang kuat.
"Perbuatan pidana yang diduga dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar merupakan rumusan delik biasa dan bukan delik aduan, sehingga siapapun dapat melaporkan kepada penegak hukum oleh siapapun dan tidak harus Dewan Pengawas yang melaporkannya," jelas Indriyanto.
ICW melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar ke Bareskrim Polri pada Rabu, 8 September 2021.
Harjono meminta penyidik nonaktif KPK Novel Baswedan cs untuk melaporkannya sendiri dugaan pelanggaran pidana Lili. Sebab, yang mendesak Dewas melaporkan Lili secara pidana adalah Novel Baswedan cs.
Gulfino menilai Presiden Jokowi memberikan perhatian serius atas yang terjadi di KPK saat ini.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak agar Dewan Pengawas KPK segera menindaklanjuti putusan pelanggaran etik berat dengan membuat laporan polisi terhadap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
Dia menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK melarang pimpinan KPK mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apa pun.
Peneliti Transparency International Indonesia (TII), Alvin Nicola, menilai apa yang dilakukan Lili berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial bukan sekadar pelanggaran etik. Justru bisa masuk ranah pidana sebagaimana pasal 36 UU KPK
"Ini berarti kategorinya pelanggaran etik serius tetapi sanksi yang dijatuhkannya tidak serius," kata Arsul.
"Jangan sampai timbul anggapan miring seperti KPK bukan benar-benar ingin memberantas korupsi, tapi justru memberantas citra lembaga pemberantasan korupsi," kata Mardani.
Jika ditotal, setiap bulan Lili akan menerima Rp112.591.000 sebagai wakil ketua KPK. Jika gajinya hanya dipotong sekitar Rp1.848.000, maka Lili masih menerima gaji sekitar Rp110.743.000 setiap bulan. Pendapatan itu belum termasuk biaya perjalanan dinas.
Dalam sidang diputuskan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran etik sehingga dijatuhi sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan.