6.389 Pejabat Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK, Berikut Rinciannya
Ketua KPK Firli Bahuri mencatat, hingga 31 Mei 2023 ada 6.389 penyelenggara negara yang belum lapor.
"Jadi untuk Mas AHY punya waktu sampai 3 Bulan ke depan," jelas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan
Baca SelengkapnyaDewas KPK membeberkan sejumlah harta Firli Bahuri yang tidak dilaporkan dalam LHKPN.
Baca SelengkapnyaPenasihat Hukum Firli Bahuri mengklarifikasi aset milik kliennya yang tidak terdaftar di LHKPN
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri batal memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus pemerasan SYL.
Baca SelengkapnyaKPK merilis laporan harta kekayaan Anies Baswedan dan Cak Imin
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo dan Mahfud MD sudah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) mereka kepada KPK.
Baca SelengkapnyaLaporan harta para capres dan cawapres ini dilakukan sebagai transparansi kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaNantinya, Prabowo dan Gibran berencana mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 25 Oktober 2023.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka digadang-gadang menjadi cawapres dari Prabowo Subianto.
Baca SelengkapnyaTotal harta kekayaan SYL yang dilaporkan dalam LHKPN KPK sebesar Rp20,05 miliar.
Baca SelengkapnyaLembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi saat Adhy menjadi pejabat Kemensos.
Baca SelengkapnyaHingga batas akhir laporan 31 Maret, sebanyak 585 ASN di Kemenpan-RB telah melapor LHKASN.
Baca SelengkapnyaRafael Alun Trisambodo ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU
Baca SelengkapnyaTotal harta Dito Ariotedjo Rp 282,46 miliar dengan utang sebesar Rp 16,06 miliar.
Baca SelengkapnyaSebelum dilantik sebagai Wakil Menteri BUMN, Rosan Roeslani menjabat sebagai Duta Besar Indonesia untuk Amerika.
Baca SelengkapnyaHarta kekayaan Menpora Dito yang mencapai ratusan miliar itu terpecah ke dalam sejumlah sektor.
Baca SelengkapnyaKetua KPK Firli Bahuri mencatat, hingga 31 Mei 2023 ada 6.389 penyelenggara negara yang belum lapor.
Inspektorat DKI Jakarta memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Kesehatan setempat setelah memamerkan gaji Rp34 juta per bulan di media sosial. Namun Inspektorat DKI Jakarta belum merinci, pembinaan seperti apa yang akan dilakukan pada ASN tersebut.