Heboh Grup LGBT Pelajar SMA di Pekanbaru, Ini Hasil Penelusuran Disdik Riau
Untuk isu grup WA LGBT di sekolah dasar, sudah dibantah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kini, isu grup LGBT pelajar SMA juga dibantah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Untuk isu grup WA LGBT di sekolah dasar, sudah dibantah Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru. Kini, isu grup LGBT pelajar SMA juga dibantah Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Untuk memberantas agar virus LGBT ini tidak semakin parah, Pemko Pekanbaru akan menambahkan pelajaran muatan lokal ada materi anti LGBT di dalamnya.
Temuan tersebut diperoleh ketika ponsel para siswa dirazia oleh guru sekolah.
Gubernur Riau Syamsuar mengajak seluruh pihak untuk bersama mengatasi perilaku menyimpang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Perilaku ini, marak terjadi di kalangan generasi muda di Riau. Kasus LGBT di Riau semakin memprihatinkan.
Menurutnya, pergaulan bebas akan berdampak terjadinya HIV dan AIDS, penyakit kelamin berbahaya, mengganggu reproduksi, menghancurkan mental dan masa depan pemuda, serta mendatangkan murka Tuhan.
Pengadilan Militer (Dilmil) II 08 Jakarta memecat dua anggota TNI berpangkat Sersan karena terbukti melakukan perbuatan yang termasuk dalam lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT). Yang pertama adalah Sertu Eko Hafyd Dinur Kholis.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) merespons viralnya pengakuan mahasiswa baru Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin yang menyebut dirinya bergender netral atau nonbiner. Mereka menerbitkan surat edaran untuk pencegahan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Aksi para remaja tersebut menuai sorotan dari Pemerintah hingga sejumlah instansi publik. Khususnya soal aksi lenggak-lenggok para remaja pria berpenampilan kemayu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Ridwan Solpanit mengatakan, sanksi pidana bagi pelanggar norma kesusilaan diatur dalam Pasal 281 KUHP. Ridwan menekankan jika hasil penyelidikan tindakan pemeran video dikategorikan sebagai pidana asusila maka pelaku dapat disanksi sesuai Pasal 281 KUHP.
Pemilik Kafe WOW, Andri Laksono mengatakan kalau kejadian ini merupakan kedua kalinya dan dilakukan oleh orang yang sama.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward O.S Hirariej memastikan tidak ada pasal mengatur larangan lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Bendera LGBT berkibar di Kedutaan Besar Inggris, Jakarta. mengibarkan bendera LGBT dalam rangka melawan homofobia. Pengibaran bendera LGBT bertepatan pada Hari Anti-Homofobia di dunia yang diperingati setiap tanggal 17 Mei.
Tepat hari ini, 17 Desember pada 1973 silam, menjadi hari bersejarah bagi kaum homoseksual di seluruh dunia. Pada hari tersebut, American Psychiatric Association (APA) menyatakan, bahwa homoseksual bukan merupakan gangguan jiwa atau penyakit lainnya.
Pembinaan ini bertujuan agar setiap anggotanya bisa saling mengamati perilaku satu sama lain. Bila mana terlihat adanya perubahan orientasi seksual, maka hal itu bisa dicegah dengan saling mengingatkan.
Menurut Awi, kasus ini sudah lama dan tentunya menjadi perhatian agar tidak terjadi lagi peristiwa serupa di kemudian hari.
Terkait putusan pembebasan atas pelanggaran hukum tersebut dipandang dapat mengecewakan pimpinan TNI, dan berpengaruh terhadap kehidupan disiplin prajurit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menyatakan, sejauh ini belum ada informasi terbaru terkait laporan personel kepolisian berorientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT).
Polri haruslah bersikap transparan dalam menjelaskan indikasi LGBT di institusinya. Termasuk kebenaran Brigjen E yang sudah dilakukan penahanan oleh Propam berkaitan kasus LGBT.