KPK Kasasi Vonis Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi, Kejar Uang Pidana Pengganti Rp17 M
Kasasi dilakukan KPK demi mengejar kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan ke Rahmat Effendi.
Kasasi dilakukan KPK demi mengejar kewajiban pembayaran uang pengganti yang dibebankan ke Rahmat Effendi.
Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi diduga menerima uang dari aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bekasi yang ingin naik jabatan. Tak ada patokan harga, namun uang yang diberikan bisa mencapai ratusan juta rupiah.
Berkas dakwaan yang dirampungkan jaksa yakni atas nama Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA), Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), dan Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY).
KPK menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE) alias Pepen dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat. Selain Pepen, KPK menjerat delapan tersangka lainnya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyatakan bakal menelusuri aliran suap Rahmat Effendi mengalir ke pihak keluarga, termasuk putri kandung Rahmat Effendi yang juga Anggota DPRD Jawa Barat Ade Puspitasari.
Dimas diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Selain Pepen, KPK juga memperpanjang masa tahanan tersangka lainnya, yaitu Wahyudin (WY) , M. Bunyamin (MB), Mulyadi (MY) alias Bayong dan Jumhana Lutfi (JL). Sebagai informasi, masing-masing dari mereka ditempatkan di rumah tahanan terpisah.
Dugaan itu setelah tim penyidik KPK memeriksa saksi Sekretaris Dinas (Sekdis) Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Bekasi Heni Susilowati di gedung KPK, Jakarta, Jumat (18/2).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Reny mengembalikan uang saat diperiksa tim penyidik di gedung KPK pada Kamis, 17 Februari 2022 kemarin.
Selain Inayatullah, penyidik juga turut memanggil Junaedi selaku ASN/Lurah Sepanjang Jaya dan Rudi selaku Staf Bidang Pendidikan SD pada Dinas Pendidikan Kota Bekasi.
Untuk mendalaminya, KPK pada Rabu (9/2), memeriksa Kepala Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bapelitbangda) Kota Bekasi Dinar Faisal Badar sebagai saksi.
Uang itu diterima KPK dari Chairoman berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Kota Bekasi.
Nadih bakal dimintai keterangan seputar kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemerintahan Kota (Pemkot) Bekasi. Nadih diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi alias Pepen.
Mereka yang diperiksa yakni PNS pada Inspektorat Pemkot Bekasi yang juga mantan Camat Rawalumbu Dian Herdiana, Lurah Bojong Rawalumbu Nanin, ASN pada Dispenda Kota Bekasi Mulyadi alias Lom, dan Karyawan PDAM Kota Bekasi Uci Indrawijaya.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami soal aturan kepegawaian di Pemkot Bekasi terhadap Reny. Pendalaman aturan kepegawaian juga diselisik tim penyidik terhadap Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Kota Bekasi Yudianto.
Sementara Ingchelio alias Ince selaku Staf Kota Bintang Rayatri dan juga staf PT Hanaveri Sentosa tak memenuhi panggilan tim penyidik. KPK akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Ince.
Selain Kusnanto, KPK juga memanggil lima saksi lainnya, mereka yakni Kabid Pertanahan Disperkimtan Bekasi Heryanto, karyawan swasta Dicky Gesti Ardiansyah, wiraswasta Novel, Kabid Pelayanan Medis RSUD Kota Bekasi Rina Oktavia, dan staf di Bapenda Kota Bekasi Lani Sundari.
Ali belum memaparkan detail terkait maksud pemberian uang itu. Penyidik masih mendalami keterangan dari Ketua DPRD Bekasi tersebut.