Politikus PKB Abdul Malik Haramain diperiksa KPK terkait e-KTP
Politikus PKB Abdul Malik Haramain diperiksa KPK terkait e-KTP. Anggota DPR periode 2009-2014 itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Markus Nari
Politikus PKB Abdul Malik Haramain diperiksa KPK terkait e-KTP. Anggota DPR periode 2009-2014 itu menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas tersangka Markus Nari
Febri mengatakan jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyelesaikan berkas dakwaan. Irvanto akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Mulyadi mengatakan, saat program e-KTP bergulir dirinya merupakan anggota DPR Komisi V. Menurut dia, Komisi V tak ada sangkut pautnya dengan program e-KTP yang bergulir di Komisi II DPR.
Kasus e-KTP, KPK periksa eks wakil ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi. Dalam dakwaan terhadap dua mantan pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Irman dan Sugiharto, Taufiq disebut menerima dana bancakan e-KTP sebesar USD 103 ribu.
Kasus e-KTP, mantan bos PT Gunung Agung kembali diperiksa. KPK kembali melakukan pemeriksaan lanjutan kepada Made Oka Masagung terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik. Dia diperiksa untuk pelengkapan berkas atas kasusnya tersebut.
Menurut Marzuki, penyebutan soal dirinya menerima uang e-KTP hanya permainan dari beberapa pihak. Dia mengaku tak pernah menerima aliran duit haram tersebut.
Dana Rp 50 juta tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi proyek e-KTP. Bamsoet yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung ini mengaku tak tahu perihal adanya transfer uang ke DPD Golkar Jateng.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Sejumlah anggota DPR RI akan dimintai keterangan terkait kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Mantan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Melchias Markus Mekeng menyebut tanggung jawab proyek pengadaan e-KTP yang dikorupsi sekitar Rp 2,3 triliun ada pada Komisi II DPR. Hal itu diungkapkannya di gedung KPK, Senin (4/6).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif memberi sinyal adanya penyelidikan baru kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP.
KPK periksa Dirjen Dukcapil Kemendagri terkait kasus e-KTP. Menurut dia, saat ini, Zudan masih menjalani proses pemeriksaan di gedung KPK. Zudan sebelumnya tiba pada pukul 10.15 WIB.
Perintah kontribusi uang kembali diterima Irvanto dari Setya Novanto. Saat itu, kata Ivan, sang paman memintanya mengambil uang USD 100.000 ke Andi untuk diserahkan ke Jafar Hafsah, ketua fraksi Demokrat saat itu.
Jaksa Penuntut Umum pada KPK menghadirkan mantan Ketua Fraksi Golkar, Setya Novanto di sidang kasus korupsi proyek e-KTP atas terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo. Dalam keterangannya sebagai saksi, Novanto membeberkan adanya pembahasan anggaran e-KTP di ruang sekretaris fraksi Golkar Ade Komarudin (Akom), lantai 12 DPR.
Febri menyatakan proses eksekusi terhadap mantan Ketum Golkar itu akan dilakukan dalam waktu dekat. Rencananya, Novanto akan dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung.
Febri tak menjelaskan lebih rinci pemeriksaan terhadap Iqbal. Dia hanya menyebutkan pemeriksaan guna menelusuri dugaan aliran dana terkait kasus korupsi e-KTP.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti peran beberapa pihak yang disebut dalam amar putusan Setnov, menerima aliran dana e-KTP.
Setnov divonis, KPK usut 27 pihak yang diduga terima aliran duit e-KTP. KPK tengah mendalami peran pihak lainnya yang teribat di dalam proyek e-KTP. Disebutkannya yang akan ditelusuri yaitu pihak yang diduga bersama-sama. Kemudian pihak yang diduga mendapatkan aliran dana atau diperkaya.
Mantan Ketua DPR Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Novanto divonis karena terbukti bersalah dan turut terlibat dalam kasus korupsi e-KTP yang diduga merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun.