Salahgunakan Dana Desa, 12 Kades di NTT Direkomendasikan Diperiksa Kejari
Sebanyak 80 Kepala Desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menyalahgunakan dana desa.
Sebanyak 80 Kepala Desa di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, yang diduga menyalahgunakan dana desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut masih mencari keberadaan mantan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto yang divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Bandung. Eri telah dihukum 6 tahun penjara dalam kasus korupsi dana desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut tengah mencari keberadaan Kepala Desa Karyajaya, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, Eri Sutanto. Hakim memerintahkan agar dia ditahan karena terbukti bersalah mengorupsi dana desa.
Gubernur Riau Syamsuar menyatakan tiga kepala desa di daerahnya tengah diperiksa Inspektorat. Mereka diduga menggunakan dana bantuan keuangan (bankeu) untuk kepentingan pribadi.
JPU juga menjerat para terdakwa melanggar pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor menetapkan Endo Hermawanto sebagai tersangka korupsi penggunaan Dana Desa di Sukawangi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Kamis (25/2). Hermawanto dianggap merugikan negara hingga Rp905 juta saat menjabat sebagai kepala desa.
Menurutnya, dugaan tindak pidana korupsi tersebut terungkap setelah petugas auditor keuangan dari Inspektorat Kabupaten Aceh Barat, melakukan audit dana desa yang sudah dikucurkan pemerintah sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 lalu.
Diduga melakukan tindak pidana korupsi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD), Kepala Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Musi Rawas, Sumatera Selatan, Askari (43), dijebloskan ke penjara. Uang negara yang dia selewengkan sebesar Rp187,2 juta.
Kejari Mamasa menahan seorang kepala desa bernama Cakrabuana. Penahanan dilakukan setelah penyidik dari Kejari Mamasa pemeriksaan terhadap tersangka kasus korupsi dana desa tahun 2018 itu terbukti melakukan perbuatan kerugian negara kurang lebih Rp500 juta.
Polisi turut mengamankan barang bukti seperti 38 buah dokumen yang berkaitan dengan pengelolaan dana Desa Geramat.
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Yusuf Basuki memberikan tanggapan positif atas pemeriksaan yang dilakukan polisi terhadap kepala Desa Tekalong, terkait penggunaan dana desa. Meski begitu dia mengungkapkan ada sejumlah kades yang resah.
Hendri menjelaskan, untuk kegiatan ini dugaan tindak pidana korupsi dilakukan oleh saudara BH dilakukan dengan cara mark up (penggelembungan) anggaran dan membuat pertanggungjawaban yang seolah dilakukan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) sebagaimana APBDes.
Majelis menyatakan Mardan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Suleman mengungkapkan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi alias penggelapan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa.
Mardan juga dituntut membayar denda Rp200 Juta subsidair 3 bulan kurungan. JPU pun meminta agar majelis hakim mewajibkannya membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp385.326.590. Dengan ketentuan apabila uang pengganti tidak dibayar, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menerima pengembalian uang negara sebesar Rp1,1 miliar dari kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi Tahun 2016.
Proses BLT Dana Desa dibuat transparan dan bisa diketahui oleh semua pihak. Sehingga warga desa bisa melaporkan kepada yang berwajib jika ditemukan hal yang tak benar.
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Sugeng Hariadi mengatakan, Kepala Desa Karyajaya yang ditahan pihaknya berinisial E.