Pendapat Saksi Meringankan Atas Kasus Idiot Ahmad Dhani: Delik Aduan Absolut
Teguh menambahkan, terkait dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pasal 27 itu konstitusional dan tidak boleh dilepaskan dari pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Teguh menambahkan, terkait dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK), pasal 27 itu konstitusional dan tidak boleh dilepaskan dari pasal 310 dan pasal 311 KUHP.
Ahmad Dhani kembali menjalani persidangan kasus ujaran 'idiot' di Pengadilan Negeri Surabaya. Turun dari mobil tahanan Kejaksaan, Dhani memberi salam dengan mengepalkan tangan, sebagai pengganti salam dua jari.
Keempat saksi tersebut antara lain, dua saksi adcharge atau saksi meringankan dan dua orang ahli yang terdiri dari ahli pidana dan ahli informasi dan transaksi elektronik.
Bahkan, hanya untuk sekedar berjalan saja, kaki kanannya sudah terasa sakit. Sehingga, ia berjalan agak terpincang. "Iya, sakit sejak sidang Kamis kemarin. Kaki kanannya sampai keluar (bercak) kemerah-merahan," katanya, Minggu (24/3).
Persidangan terdakwa ujaran kebencian Ahmad Dhani dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli Bahasa linguistik forensik berjalan cukup alot. Hanya untuk mendengarkan keterangan satu ahli, sidang berjalan setidaknya hingga dua setengah jam.
Jalan Sedikit Pincang saat Sidang, Ahmad Dhani Ngaku Asam Urat. Tiba di pengadilan, Ahmad Dhani tidak banyak berbicara. Namun, ia sempat berceletuk pada para wartawan yang menunggunya di luar ruang sidang pengadilan.
"Surat untuk Pak Prabowo," ujar Dhani sembari menunjukkan amplop yang dibawanya.
Kehadiran dua saksi ahli ini merupakan kelanjutan dari sidang Ahmad Dhani pada Kamis (14/3) lalu.
Dia tertahan di ruang tunggu pengunjung tahanan lantaran terlambat mendaftar saat jam berkunjung.
Ahmad Dhani berkeyakinan harusnya bebas dari jeratan hukum.
Akibat kasus ujaran idiot, Ahmad Dhani dijerat dengan pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ia kini harus menjalani masa-masa persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya.
Panjangnya waktu persidangan membuat terdakwa kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani kehilangan jam besuk. Dia meminta agar waktu sidang tidak dilakukan pada pagi hari.
Ahmad Dhani mendekam di Rutan Medaeng dalam status sebagai tahanan titipan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia ditahan selama 60 hari karena vonis 1 tahun 6 bulan dalam kasus ujaran kebenciannya, dalam tahap banding.
Sebelum Sidang, Ahmad Dhani Sarapan Nasi dan Sate. Sang pengirim nasi sate itu pun menganggukkan kepala dan kemudian memberikan bungkusan berisi nasi dan sate pada petugas yang menjaga Ahmad Dhani di dalam ruangan.
Keenam orang saksi tersebut, tambahnya, terdiri dari 3 orang saksi yang berasal dari berita acara pemeriksaan (BAP), dan 3 orang lainnya adalah saksi ahli. "Tiga saksi dari BAP dan tiga lainnya dari ahli," tambahnya.
Mulan membesuk Dhani bersama dua anak mereka, Shafeea dan Mohammad Ali. Mulan mengenakan cadar tampak menumpang mobil Innova bernopol W 888 RR warna hitam,
Pengajuan izin dilakukan pihak penyelenggara konser. Namun hingga Sabtu ini, belum ada jawaban. Padahal, konser akan digelar pada hari Minggu besok.
Tudingan bahwa vlog idiot musisi Ahmad Dhani yang ditayangkan di pengadilan, dianggap ilegal oleh tim kuasa hukumnya, ditepis Kejaksaan. Kejaksaan pun memastikan jika barang bukti yang dimilikinya terkait kasus tersebut sudah cukup.