Sembilan Terduga Pelaku Mutilasi di Timika sudah Diperiksa Komnas HAM
Sebanyak 10 tersangka pelaku mutilasi, yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, namun RMH hingga kini masih buron.
Sebanyak 10 tersangka pelaku mutilasi, yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC, Pratu R, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, namun RMH hingga kini masih buron.
Komnas HAM panen kritik setelah membeberkan adanya dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candawathi (PC) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik pun angkat suara dan meminta pihak yang membuat tuduhan kepada mereka untuk membuktikannya.
Menurut Taufan, rekomendasi diserahkan kepada DPR terkhusus Komisi III nanti memiliki gambaran yang sama seperti kepada presiden. Namun, dengan level otoritas Komisi III, yaitu memiliki wewenang dalam mengawasi Polri.
Laporan berbentuk rekomendasi tersebut berisi lima poin dan secara terbuka, poin-poin itu dibacakan oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufik Damanik saat jumpa pers.
Komnas HAM meminta pengawasan atau audit kinerja polisi dan budaya kerja di Kepolisian RI untuk mencegah penyiksaan dengan kekerasan atau pelanggaran Hak Asasi Manusia.
Rekomendasi tersebut berdasarkan kesimpulan dari temuan dan analisis fakta peristiwa terkait peristiwa pembunuhan Brigadir J yang disampaikan ke Kepolisian selalu Institusi Negara yang memiliki kewenangan penegakan hukum di Indonesia.
Anam mengatakan, proses BAP terhadap dua laporan yang dibuat di Polres Jaksel tidak sesuai prosedur. Adapun laporannya mengenai dugaan percobaan pembunuhan ke Bharada E dan dugaan pelecehan seksual terhadap PC.
Komnas HAM telah menyerahkan hasil investigasi kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat kepada Tim Khusus (Timsus) Polri. Dalam temuannya, Komnas HAM menyampaikan tiga poin.
Komnas HAM juga sekaligus akan memaparkan kepada publik terkait hasil penyelidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Oleh sebab itu, Beka menilai jika Polri harus bertanggung jawab atas direnggutnya dua hak tersebut. Termasuk tindakan Obstruction Of Justice yang dilakukan untuk menghilangkan barang bukti.
Komnas HAM diwakili Ketua Komnas, Ahmad Taufan Damanik dan dua orang komisioner yakni Choirul Anam, Beka Ulung.
Menurut Taufan, peringatan itu disampaikan untuk penyidik bisa mengantisipasi apabila ada perubahan kronologi yang ada ketika di persidangan. Dengan tidak mengandalkan hanya sekedar keterangan terkait kejadian.
Menurut Taufan mengatakan lantaran tidak masuknya spesifikasi kejahatan sebagaimana Undang- Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM).
Pihaknya juga mengakui telah mendapat undangan rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir dari polisi.
Kata ketua Komnas HAM Taufan Damanik, ke depannya hanya akan melakukan pemantauan kasus pembunuhan Brigadir J hingga tahap pengadilan.
Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan, ada Dokkes yang bahkan sempat menangis dihadapannya karena merasa tidak dipercaya dalam menyatakan hasil tim forensik.
Anam mengungkapkan, Ferdy Sambo cuma menangis saat bertemu dengannya. Di situ, belum jelas apa sebenarnya kejadian yang terjadi.