Sidang Praperadilan, Kivlan Zein Buktikan Polisi Cacat Prosedur
Pitra mengaku, mengetahui yang dialami Kivlan Zein. Sebab, dirinya turut mendampingi selama menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Pitra mengaku, mengetahui yang dialami Kivlan Zein. Sebab, dirinya turut mendampingi selama menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta mendatangkan saksi fakta di sidang gugatan kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata api. Sidang digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu (24/7). Dua saksi fakta itu adalah Suta Widya dan Pitra Romadoni Nasution. keduanya, menceritakan penangkapan Kivlan Zen.
Penyidik merampungkan pemeriksaan terhadap Kivlan Zen pada 30 Mei 2019 dini hari. Kivlan zen pun dijemput dan dibawa ke Rutan Guntur.
Kivlan mengajukan praperadilan atas status tersangkanya di kasus dugaan kepemilikan senjata api.
Pitra mengaku, mengetahui yang dialami Kivlan Zein. Sebab, dirinya turut mendampingi selama menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
Tolak Seluruh Dalil Kivlan Zein, Ini Penjelasan Polisi. Dari berkas jawaban yang diterima awak media, Polda Metro Jaya membeberkan jawaban atas permohonan para pemohon yang berkaitan dengan masalah penangkapan, penyitaan, penetapan tersangka dan, penahanan.
Dia menceritakan, penetapan status tersangka terhadap kliennya bermula pada 29 Mei 2019, usai selesai memberikan keterangan BAP Projustisia di Mabes Polri. Usai giat tersebut Kivlan langsung ditangkap dan dibawa ke Polda Metro Jaya dan dijadikan tersangka.
Sidang Praperadilan Kivlan Kembali Digelar. Sempat ditunda pada 8 Juli 2019 lalu, sidang praperadilan tersebut kembali digelar dengan agenda pembacaan permohonan.
Pihak Mabes TNI membenarkan memberi bantuan hukum kepada tersangka kasus dugaan makar dan kepemilikan senjata ilegal Mayjen (Purn) Kivlan Zen. Hal itu diberikan usai tim penasihat hukum Kivlan mengajukan permohonan kepada Panglima TNI.
"Mengingat Bapak (Menhan Ryamizard) juga pernah sebagai Pangkostrad maka adalah suatu perbuatan baik memberikan penjaminan ini," Tonin menandasi.
Tersangka dugaan kasus makar dan kepemilikan senjata api, Kivlan Zen, melanjutkan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai informasi, pada 8 Juli 2019, sidang terkait ditunda hakim lantaran perwakilan dari Polda Metro Jaya tidak hadir.
Wiranto menyatakan, isu yang menyebut ada penangguhan penahanan atau pun penghentian proses hukum sangat tidak benar. "Hukum tetap hukum, punya wilayah dan aturan sendiri dan tetap berjalan," ucap Wiranto, menegaskan.
"Sekitar 700 Purnawirawan itu telah melakukan penandatanganan sebagai penjamin dalam penangguhan penahanan Pak Kivlan Zen," kata Kuasa Hukum Kivlan, Tonin Tachta.
Sidang pun ditunda hingga tanggal 22 Juli lantaran pihak termohon yakni Polda Metro Jaya tak hadir.
Menurut Tonin, pihaknya juga melaporkan AKBP Ade Ary. Hal itu terkait perkara yang sama saat penyampaian informasi di Kemenkopolhukam pada 11 Juni 2019 lalu.
Sementara itu disinggung atas ditolaknya penangguhan penahanan Kivlan, Iqbal menegaskan diterima atau tidaknya permohonan penangguhan penahanan merupakan kewenangan penyidik, tidak ada intervensi.
Sidang praperadilan tersangka dugaan makar dan kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (purn) Kivlan Zen dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim Guntur menyatakan kedua pihak harus hadir dalam persidangan. Karena pihak termohon yakni Kepolisian tidak hadir, maka sidang diputuskan mundur 22 Juli. Mendengar pernyataan hakim, Hukum Kivlan Zen, Tonin Tachta langsung menyatakan keberatan. Tonin meminta sidang dilaksanakan pada Jumat (12/7).