Mengaku Penerus Nabi, Ini Tujuan Abdul Qadir Baraja Dirikan Khilafatul Muslimin
Abdul Qadir Hasan Baraja kemudian mendirikan Khilafatul Muslimin dibantu tiga pimpinan lain mendirikan Khilafatul Muslimin sejak 1997.
Abdul Qadir Hasan Baraja kemudian mendirikan Khilafatul Muslimin dibantu tiga pimpinan lain mendirikan Khilafatul Muslimin sejak 1997.
Polisi mengamankan tujuh pengasuh lembaga pendidikan yang diselenggarakan kelompok Khilafatul Muslimin di Desa, Wonokerto, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, Selasa (7/6/). Mereka yang diamankan terdiri dari kepala sekolah dan guru.
Sebanyak 30 pesantren diduga terafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.
Polda Metro Jaya akan tindak Ormas yang bertentangan dengan Ideologi Pancasila. Salah satu yang disoroti adalah pergerakan ormas Khilafatul Muslimin.
Para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
Menurut Ibrahim, operasi penangkap dua anggota Khilafatul Muslimin itu dilakukan pada Rabu, 8 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 WIB. Adapun mereka berinsial HM (60) dan EU (42).
Ade menjelaskan, ruang lingkup penyelidikan yang dilakukan seputar giat Khilafatul Muslimin Ummul Quro Kota Solo.
Sebagai informasi, AS diketahui berusia 74 tahun. Selain itu, menurut investigasi penyidik, AS memiliki peran sebagai pendoktrin terkait ajaran daripada kelompok ini.
Polisi kembali menangkap seorang anggota kelompok Khilafatul Muslimin di Mojokerto, Jawa Timur. Penangkapan dilakukan pada Senin (13/6) dini hari.
Polisi menemukan dokumen data puluhan ribu anggota Khilafatul Muslimin saat menggeledah kantor pusat ormas itu di Bandar Lampung. Setiap Anggota Khilafatul Muslimin mendapat Nomor Induk Warga (NIW) sebagai pengganti Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Total tersangka yang diringkus polisi terkait Khilafatul Muslimin ialah tujuh orang.
Satu per satu pimpinan pusat organisasi Khilafatul Muslimin diringkus polisi. Penangkapan mereka setelah polisi mengamankan pendiri organisasi tersebut Abdul Qadir Hasan Baraja dan ditetapkan sebagai tersangka.
Aksi iringan-iringan kendaraan bermotor alias konvoi yang dilakukan organisasi Khilafatul Muslimin dengan membawa seruan 'kebangkitan khilafah' di Cawang, Jakarta Timur, Minggu (29/5) lalu memicu polemik. Polisi langsung bergerak. Sejumlah orang diperiksa.
Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya kembali melakukan penangkapan terhadap dua orang tokoh ormas Khilafatul Muslimin di Lampung. Penangkapan dan penggeledahan dipimpin langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.
Polda Jabar sampai saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pendalaman. Beberapa pihak sedang dimintai keterangan.
Kapolres menegaskan, kedua tersangka terancam pasal 14 ayat 1 dan atau pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum pidana dan atau Pasal 107 Jo 53 KUHP.
Polisi menetapkan Ketua Khilafatul Muslimin Surabaya Raya, Aminuddin Mahmud sebagai tersangka. Pemimpin yang mengajak warga menerima sistem khilafah saat konvoi Surabaya-Sidoarjo ini dijerat dengan UU Ormas.
Tak hanya dengan PPATK, Korps Bhayangkara juga akan bekerja sama dengan sejumlah stakeholder terkait lainnya.