Hadapi Pandemi, Kemenperin Terima Bantuan 50 Konsentrator Oksigen
Alat ini juga dilengkapi penyaring khusus dan regulator yang berfungsi mengatur laju oksigen sebelum dihirup oleh pasien melalui kanula hidung atau masker khusus.
Alat ini juga dilengkapi penyaring khusus dan regulator yang berfungsi mengatur laju oksigen sebelum dihirup oleh pasien melalui kanula hidung atau masker khusus.
Menurutnya, surat edaran tersebut merupakan salah satu bentuk penyempurnaan kebijakan yang meliputi seluruh aktivitas perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri sepanjang rantai nilainya.
Hingga saat ini, kebijakan terkait penerapan protokol kesehatan di industri terus diperbarui, menyesuaikan dengan aturan yang berlaku terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Impor komoditas pergaraman industri tersebut masih harus dilakukan karena beberapa faktor yang masih belum dapat dipenuhi oleh garam produksi lokal. Faktor pertama tentu adalah dari sisi kuantitas.
Kebutuhan garam pada tahun 2021 berdasarkan neraca garam yang disusun oleh BPS mencapai lebih dari 4,6 juta ton, di mana 84 persen merupakan kebutuhan dari industri manufaktur.
Posisi neraca komoditas yang akan berlaku di tahun depan dinilai sangat strategis, mengingat bahan baku industri makanan dan minuman sebagian besar berasal dari bahan baku pertanian. Ini akan menunjukkan data real kebutuhan industri di Indonesia.
Menperin menjelaskan, dalam pemulihan ekonomi nasional melalui peningkatan daya saing UMKM atau IKM saat ini menjadi prioritas. Hal itu terbukti Pemerintah telah menaikkan anggaran Penanganan covid-19 menjadi Rp744,75 triliun.
Program uji coba sektor esensial sampai saat ini juga masih berlangsung sesuai sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease -19 di Wilayah Jawa Bali.
Menteri Perindustrian (Menperin), Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui bahwa produk impor sangat mudah atau gampang masuk ke Indonesia. Sebab, hambatan perdagangan yang dimiliki Indonesia masih banyak yang perlu dibenahi.
Kementerian Perindustrian bertekad untuk terus membangun sektor industri di tanah air yang mandiri, berdaulat, maju, berkeadilan dan inklusif. Upaya besar ini perlu mendapat dukungan dari semua pihak, dengan juga ditopang berbagai kebijakan yang strategis sehingga sasaran terwujud.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membeberkan strategi Kementerian Perindustrian dalam mencapai target kebijakan subtitusi impor 35 persen pada 2022 untuk mengurangi ketergantungan impor, sekaligus mendorong penguatan struktur industri dalam negeri.
Dengan meningkatkan kemampuan produksi dalam negeri, produk-produk industri pertahanan Indonesia dapat menjadi tuan rumah di negeri sendiri, sekaligus bisa menjadi raja di ASEAN.
Pertama implementasi PPNBM-DTP bagi kendaraan bermotor. Kebijakan ini menstimulus peningkatan penjualan mobil pada kuartal II-2021 hingga mencapai 758,68 persen bila dibandingkan pada periode sama 2020.
Agus berharap perusahaan industri atau kawasan industri memiliki panduan atau standar yang jelas ketika menjalankan kegiatan proses produksi dan protokol kesehatannya di masa pandemi saat ini.
Kementerian Perindustrian menyediakan fasilitas isolasi mandiri (isoman) dengan kapasitas 500 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Jakarta, Bogor, Bandung, Yogyakarta, dan Surabaya. Hal itu sesuai dengan arahan dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 14 Juli 2021.
Menperin menambahkan, terbentuknya ekosistem laptop mulai dari Intellectual Property (IP) hingga komponen utama dan pendukung produk Laptop di dalam negeri merupakan peluang besar bagi pengembangan industri di dalam negeri, bukan hanya industri besar namun juga industri kecil.
Agus mengatakan, pemerintah juga membantu pengusaha oksigen dalam negeri untuk berbicara kepada para klien yang berasal dari luar negeri.
Kondisi ini menyulitkan pelaku usaha dalam melakukan kegiatan ekspor, khususnya bagi Industri Kecil dan Menengah (IKM).