Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
MAKI Minta Polri Buka Opsi Pasal Kesengajaan Dalam Perkara Kebakaran Kejagung

MAKI Minta Polri Buka Opsi Pasal Kesengajaan Dalam Perkara Kebakaran Kejagung

Sekedar informasi bahwa Pasal 187 KUHP, dinyatakan bahwa siapa pun yang dengan sengaja menimbulkan kebakaran, ledakan atau banjir, maka ia akan diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

MAKI Minta Polri Buka Opsi Pasal Kesengajaan Dalam Perkara Kebakaran Kejagung
Mengaku Sakit, 1 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Hadiri Pemeriksaan

Mengaku Sakit, 1 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Hadiri Pemeriksaan

Tersangka yang tidak hadir adalah Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH. "Tadi pengacaranya mengabarkan bahwa NH sedang sakit. Tapi, surat keterangan dokter belum ada," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono.

Mengaku Sakit, 1 Tersangka Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Hadiri Pemeriksaan