Isak tangis kerabat warnai sidang vonis Asrun dan Adriatma
Isak tangis kerabat warnai sidang vonis Asrun dan Adriatma. Asrun bersama anaknya yang juga Wali Kota Kendari nonaktif, Adriatma Dwi Putra, ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 250 juta.