Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Terima suap Rp 6,8 M, Wali Kota Kendari & ayah divonis 5 tahun 6 bulan penjara

Terima suap Rp 6,8 M, Wali Kota Kendari & ayah divonis 5 tahun 6 bulan penjara

Wali Kota Kendari, Adriatma Dwi Putra bersama sang ayah selaku mantan Wali Kota Kendari, Asrun, divonis lima tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Keduanya dinyatakan bersalah dan terbukti menerima suap Rp 6,8 miliar dari kontraktor PT Sarana Bangun Nusantara, Hasmun Hamzah.

Terima suap Rp 6,8 M, Wali Kota Kendari & ayah divonis 5 tahun 6 bulan penjara
Fatmawati didakwa terima suap Rp 2,8 miliar untuk kasus suap Wali Kota Kendari

Fatmawati didakwa terima suap Rp 2,8 miliar untuk kasus suap Wali Kota Kendari

Jaksa melanjutkan uang Rp 2,8 miliar tersebut diberikan karena Adriatma telah menyetujui Hasmun Hamzah akan mendapatkan proyek untuk pekerjaan tahun jamak (multiyears) pembangunan Jalan Bungkutoko-Kendari New Port tahun anggaran 2018-2020. Fatmawati merupakan orang kepercayaan Asrun dan Adriatma.

Fatmawati didakwa terima suap Rp 2,8 miliar untuk kasus suap Wali Kota Kendari
Kasus suap Wali Kota Kendari, Dirut PT Saran Bangun Nusantara dituntut 3 tahun bui

Kasus suap Wali Kota Kendari, Dirut PT Saran Bangun Nusantara dituntut 3 tahun bui

JPU untuk KPK meminta majelis hakim menjatuhkan vonis kurungan 3 tahun dan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa Hasmun Hamzah. Dia didakwa sebagai penyuap Wali Kota Kendari periode 2012-2017 Asrun dan Wali Kota Kendari periode 2017-2022 Adriatama Dwi Putra.

Kasus suap Wali Kota Kendari, Dirut PT Saran Bangun Nusantara dituntut 3 tahun bui
Sidang suap Wali Kota Kendari, Jaksa pertanyakan uang ke parpol pendukung Asrun

Sidang suap Wali Kota Kendari, Jaksa pertanyakan uang ke parpol pendukung Asrun

Jaksa penuntut umum pada KPK menghadirkan sejumlah saksi pada perkara pemberian suap oleh Direktur PT Sarana Bangun Nusantara (SBN), Hasmun Hamzah kepada Wali Kota Kendari periode 2017-2022, Adriatama Dwi Putra. Kepada staf PT SBN, Hidayat, jaksa mengonfirmasi perihal adanya transfer ke PT Porto Valas.

Sidang suap Wali Kota Kendari, Jaksa pertanyakan uang ke parpol pendukung Asrun
Ahli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim

Ahli Nuklir Tersangka Penggelapan dan TPPU Ini Diburu Polda Jatim

Penyidik menetapkan tersangka YUI masuk DPO yang tertera pada surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (P2HP) ke-8.

Baca Selengkapnya
Tujuh Korban Kebakaran di Mampang Prapatan Teridentifikasi: 4 Orang Satu Keluarga dan 3 ART

Tujuh Korban Kebakaran di Mampang Prapatan Teridentifikasi: 4 Orang Satu Keluarga dan 3 ART

Pihak RS Polri akan mempersiapkan jika mau dibawa ke kediaman masing-masing.

Baca Selengkapnya
Hilang Dua Pekan, Kakek di Tasikmalaya Ditemukan Tinggal Tulang

Hilang Dua Pekan, Kakek di Tasikmalaya Ditemukan Tinggal Tulang

Kerangka tulang manusia itu diduga Enjo Darjo (90) yang sebelumnya dinyatakan hilang selama dua pekan

Baca Selengkapnya
Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar

Orang Ini Diduga Terima Uang Fredy Pratama Rp10 Miliar

Untuk memperkuat dakwaannya, tim jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi yang mengetahui sepak terjang Babah.

Baca Selengkapnya
Subsidi Bengkak Akibat Konflik Israel Vs Iran, Pemerintah Bakal Terapkan Strategi Begini agar Harga BBM Tak Naik

Subsidi Bengkak Akibat Konflik Israel Vs Iran, Pemerintah Bakal Terapkan Strategi Begini agar Harga BBM Tak Naik

Arifin mengatakan bahwa sebelum Juni 2024 akan dilakukan pembahasan mengenai perpres tersebut.

Baca Selengkapnya
OPM Berkali-kali Serang Pos TNI di Kampung Paro, Akhirnya Berhasil Dilumpuhkan

OPM Berkali-kali Serang Pos TNI di Kampung Paro, Akhirnya Berhasil Dilumpuhkan

Penyerangan OPM tersebut dilancarkan seiring dengan niat OPM mengganggu keamanan wilayah Papua.

Baca Selengkapnya
Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan

Oknum Polisi di Laporkan ke Polda Jambi Atas Dugaan Pemerkosaan

Diduga pelaku juga melakukan kekerasan fisik terhadap korban

Baca Selengkapnya