Tunggu praperadilan, proses hukum Sutan Bhatoegana terus berjalan
Berkas penyidikan Sutan sudah rampung dan harus diserahkan ke penuntut umum untuk dibuat surat dakwaan.
Berkas penyidikan Sutan sudah rampung dan harus diserahkan ke penuntut umum untuk dibuat surat dakwaan.
Masa penahanan Sutan juga ditambah. Tak lama lagi dia bakal disidang.
Pemeriksaan terhadap Sutan Bhatoegana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penetapan APBNP 2013 tetap dilakukan KPK.
Mobil Alphar Sutan Bhatoegana disinyalir dari hasil gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan (APBNP) tahun 2013.
Sebab berdasarkan KPK, kuasa hukum Sutan Bhatoegana adalah Maulani Siburian.
Pihak keluarga Sutan Bhatoegana langsung menghalangi KPK saat akan melakukan proses penyitaan mobil Toyota Alpard.
Pengacara Sutan, Razman Arif Nasution mengklaim sudah menyerahkan surat penangguhan kepada penyidik KPK.
Razman beralasan, kliennya sedang dalam proses praperadilan. Seluruh saksi terkait kasus ini diminta tidak hadir ke KPK.
Eggi mengajak siapa saja yang merasa dirugikan KPK untuk mengajukan gugatan praperadilan.
Sutan mempersoalkan penahanan yang dilakukan oleh KPK.
Eggi mengklaim dasar praperadilan Komjen Budi bisa jadi argumen gugatan.
"Sama saja namanya itu uang setan dimakan jin. Dia itu sudah kemakan angin surga dari pengacaranya," kata Ruhut.
Razman merupakan kuasa hukum Budi Gunawan saat sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Sutan tak terpikir akan mengajukan gugatan praperadilan seperti yang dilakukan Komjen Budi Gunawan dan Suryadharma Ali.
Sutan ogah komentar banyak soal pemeriksaan ini. Dia hanya bilang 'nanti saja ya'.
Depok Hujan Disertai Angin Kencang, Baliho 10 Meter Roboh Menimpa Mobil
Baca SelengkapnyaErick berharap kemenangan melawan Australia ini menjadi modal besar untuk laga penentu melawan Jordania pada Minggu 21 April 2024.
Baca SelengkapnyaHasyim kali ini dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik pelecehan seksual.
Baca Selengkapnya