Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Gelapkan Dana Rp1 M, Perwira eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2,5 Tahun Bui

Gelapkan Dana Rp1 M, Perwira eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2,5 Tahun Bui

Iptu Yusuf terjerat perkara dugaan penipuan saat ia menemui korbannya, A Wijaya di Kabupaten Sidrap untuk meminta tolong dipinjamkan uang sebesar Rp1 miliar dengan alasan ingin membayar uang tunjangan kinerja (tukin) seluruh personel Brimob Polda Sulsel yang sebelumnya telah ia gunakan untuk kebutuhan lain.

Gelapkan Dana Rp1 M, Perwira eks Bendahara Brimob Polda Sulsel Divonis 2,5 Tahun Bui