Heri Hidayat Juga Dituntut Penjara Seumur Hidup atas Kasus Jiwasraya
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana seumur hidup denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun," kata Jaksa.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana seumur hidup denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun," kata Jaksa.
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Benny Tjokro bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwasraya dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedianya, Benny Tjokro dan Heru Hidayat menjalani sidang tuntutan pada 24 September 2020. Namun lantaran keduanya kondisi kesehatan keduanya buruk, sidang kemudian ditunda. Keduanya sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Majelis hakim pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis seumur hidup Hendrisman karena menilai terbukti melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 16,807 triliun dalam perkara korupsi pengelolaan dana dan penggunaan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dalam sidang digelar Senin (12/10).
Penahanan juga dilakukan untuk mengantisipasi jika Fakhri berniat melarikan diri.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Joko Hartono terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan tiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp16,8 triliun.
Ketiga mantan petinggi perusahaan asuransi plat merah itu dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Mereka terbukti melakukan korupsi sebesar Rp16,8 triliun.
Hari menjelaskan, penetapan tersangka kepada PR tersebut karena ada kaitannya atau hubungan secara bersama-sama melakukan korupsi dengan para terdakwa yang sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Puluhan Karangan Bunga Menghiasi Jelang Vonis Kasus Jiwasraya. Jelang vonis terdakwa kasus Jiwasraya, PN Jakpus dipenuhi karangan bunga dukungan penuntasan kasus mega korupsi Jiwasraya.
Hari mengatakan, 13 saksi tersebut merupakan pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan manajer investasi.
Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Hexana Tri Sasongko menyebut kerugian negara akibat kasus gagal bayar sebesar Rp16,8 triliun. Jumlah perhitungan tersebut setelah dia dapat dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Direktur Utama PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero), Robertus Bilitea mengharapkan Indonesia Finansial Group (IFG) Life pengganti Asuransi Jiwasraya bisa segera dibentuk pada akhir 2020. Sejauh ini pihaknya juga sudah membentuk tim khusus untuk pendirian asuransi IFG Life.
Pledoi mantan Direktur Keuangan Jiwasraya periode 2008-2018, Hary Prasetyo, mengakui telah melakukan manipulasi laporan keuangan atau window dressing. Menurut dia, hal itu dilakukan bersama Mantan Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018, Hendrisman Rahim.
Bukan tanpa alasan dia menyatakan demikian, Syahmirwan menyebut, salah satu kejanggalannya itu adalah tidak diperiksanya pemegang saham Asuransi Jiwasraya atau Kementerian BUMN yang dalam perkara ini bertindak sebagai pelapor.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, memastikan suntikan modal sebesar Rp20 triliun diberikan kepada BPUI bukan untuk menyelesaikan masalah PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Menurutnya, kasus Jiwasraya sendiri saat ini telah ditangani oleh Kejaksaan Agung dan akan tetap dijalankan melalui jalur hukum.
Tuntutan jaksa terhadapnya itu karena Joko diyakini terbukti korupsi dan memperkaya diri bersama-sama dengan Benny Tjokro Cs dan tiga pejabat PT Asuransi Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.
Mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, dituntut 20 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harry Prasetyo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap Harry Prasetyo,"