Misbakhun Minta DJKN Cermati Pengalihan Aset dari BLBI
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) telah menyita berbagai aset dari obligor dan debitur BLBI. Setelah BPPN dibubarkan, berbagai sitaannya diserahkan ke Perusahaan Pengelola Aset (PPA).
Pemerintah melalui Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali melakukan penyitaan aset Grup Texmaco. Kali ini sejumlah 159 bidang tanah yang berlokasi di 6 kota dan kabupaten.
Pemerintah mengungkapkan total uang terkumpul dari penagihan dan penyitaan aset obligor dan kreditor pengemplang Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) capai Rp 15,11 triliun. Capaian ini terjadi selama 7 bulan bekerja.
Mahfud mengurutkan dari total aset yang didapat saat ini sudah mencapai 14% dari keseluruhan daftar hak tagih negara terhadap obligor dan debitur. Sebab itu Satgas BLBI akan bekerja maksimal untuk terus menagih aset kepada mereka.
Ratusan bidang tanah disita dari enam kabupaten yakni Kota Tangerang, Semarang, Kabupaten Karawang, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Kendal, Kabupaten Batang. Sebelumnya pada akhir 2021 lalu, telah disita 587 tanah milik Grup Texmaco.
Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani membeberkan penyebab tanah tersebut tidak lalu. Pertama, dari sisi kondisi perekonomian saat ini.
Pemilik Grup Texmaco, Marimutu Sinivasan menggugat Pemerintah ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, untuk mendapatkan kepastian besarnya nilai utang yang pantas dibayar kepada negara.
Menko Polhukam, Mahfud MD mengatakan, Satgas BLBI terus bekerja dalam enam bulan terakhir untuk melakukan pemanggilan, penagihan utang, menerima pembayaran utang, serta melakukan penyitaan aset milik Obligor dan Debitur BLBI.
Kendati telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Hingga kini penyidik masih terus melakukan penyidikan.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) terus menagih utang dari obligor dan debitur BLBI. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, masih ada 44 nama yang belum melunasi utangnya kepada negara.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, nama keluarga cendana dalam daftar tagih Satgas BLBI hanya Tommy Soeharto. Dia berharap, tak ada keluarga cendana yang menyembunyikan utang kepada negara menggunakan nama lain.
Meski begitu, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, sekolah-sekolah tersebut tetap menjalankan aktivitas sebagaimana mestinya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah sudah cukup memberikan waktu untuk Grup Texmaco melunasi utang-utangnya. Namun, perusahaan kerap ingkar janji dan tidak menjalankan kewajibannya kepada negara.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Grup Texmaco memiliki total utang eks dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) hingga senilai Rp 29 triliun. Bukannya dibayarkan, utang tersebut justru malah ditutup-tutupi dan dijual oleh pihak obligor.
Satgas BLBI sejauh ini sudah menyita aset tanah milik para obligor dan debitur sekitar 13,12 juta meter persegi.
Kemudian di Kelurahan Loji, Kecamatan Pelabuhan Ratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat sejumlah 54 bidang tanah seluas 1.248.885 meter persegi.
Menkopolhukam yang juga selaku Ketua Dewan Pengarah Satgas BLBI, Mahfud MD mengatakan, timnya telah berhasil membukukan pemasukan hingga sekitar Rp314 miliar.
"Nanti juga pada waktu prosesnya memungkinkan untuk dibuka pada publik sesuai dengan daftar tersebut akan diproses. Jadi sepanjang ada di daftar obligor tentu akan diproses," kata Kemenkeu.