Mabes Polri Ambil Alih Kasus Aktivis KAMI di Medan
Riko tidak membantah kemarin ada 3 aktivis KAMI yang dibawa ke Mabes Polri.
Riko tidak membantah kemarin ada 3 aktivis KAMI yang dibawa ke Mabes Polri.
Kemarin, Brigjen Awi Setiyono menjelaskan, kelima orang tersangka dari KAMI itu adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, Wahyu Rasari Putri, dan Kingkin. Sementara tiga lainnya yakni Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, kemarin sudah ditahan.
KAMI mendesak Polri membebaskan para tokoh yang ditangkap atas tuduhan pasal karet UU ITE. Menurut Gatot cara-cara ini bertentangan dengan semangat demokrasi dan konstitusi.
Sejauh ini, dari delapan anggota KAMI yang ditangkap, lima di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan status untuk tiga orang lainnya belum ditentukan.
Ketiga orang tersebut dijerat Pasal 170 dan 351 dengan ancaman di atas dari 5 tahun. Bantuan hukum telah diberikan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan KAMI.
Polisi mengantongi bukti tersangka menyampaikan informasi yang membuat rasa kebencian dan permusuhan terhadap individu atau kelompok berdasarkan SARA dan penghasutan. Salah satunya percakapan tersangka di media sosial.
Penangkapan tiga aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) oleh polisi di Jakarta, disayangkan oleh para pengurus daerah. Terkait dengan hal itu, seluruh pengurus KAMI daerah pun melakukan konsolidasi dan meningkatkan kewaspadaan, terutama terkait dengan penggunaan jeratan UU ITE.
Polisi menangkap delapan orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). Penangkapan dilakukan di dua wilayah yakni Medan Sumatera Utara dan Jakarta.
Dikonfirmasi terpisah, Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Awi Setiyono, juga membenarkan Deklarator KAMI, Anton Permana dan Komite Eksekutif KAMI, Jumhur Hidayat, telah ditangkap. Tetapi polisi belum bisa merinci terkait kronologis penangkapan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap anggota KAMI tersebut.
Ketua Komite Eksekutif KAMI, Ahmad Yani, mengaku belum mengetahui atas dugaan apa Syahganda ditangkap. Dia baru tahu mengenai peristiwa penangkapannya saja.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan pihak yang kontra saling menahan diri. Permintaan Dasco itu menyoroti pengadangan deklarasi KAMI di Surabaya oleh sekelompok orang.
Surat bernomor 014/PRES-KAMI/B/IX/2020 ditandatangani oleh Presidium KAMI, Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab yang tertanggal pada 22 September 2020.
Dia melihat bahwa soal anggaran yang disetujui untuk penanganan melalui Kemenkes dan Satgas Penanggulangan Covid-19 terlalu kecil. Bila hanya 10 persen dari total anggaran sekitar Rp900 triliun, Rp87,5 triliun dari angka itu hanya Rp25,7 triliun dialokasikan Kemenkes.
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menggelar deklarasi pendirian KAMI DIY di Gedung PDHI, Alun-alun Utara, Kota Yogyakarta, Jumat (4/9). Sejumlah tokoh KAMI nampak hadir dalam deklarasi ini di antaranya adalah Gatot Nurmantyo, Din Syamsudin, MS Kaban, Rochmat Wahab dan Syukri Fadholi.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Aria Bima menilai, deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) yang dilakukan sejumlah tokoh sebagai kritikan positif. Kelompok kritis tersebut akan memberikan satu hal yang produktif bagi bangsa Indonesia ke depan.
Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo menghadiri deklarasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (Jateng-DIY) di Gedung Umat Islam, Kartopuran, Solo, Kamis (20/8). Deklarasi diikuti 21 daerah di Jateng-DIY.
Dalam keterangan resmi, Kedubes Palestina di Indonesia menegaskan, mengira KAMI adalah acara 17 Agustus. Selain itu, Dubes Zuhair juga hanya di sana selama lima menit. Artinya, Dubes Palestina tidak ikut membaca deklarasi KAMI.
Anggota Komisi I DPR Abdul Kadir Karding menilai peristiwa ini tidak boleh hanya selesai klarifikasi pihak Kedubes Palestina kepada publik semata. Karding menyarankan otoritas Indonesia memanggil Dubes Palestina untuk klarifikasi.