Dua Penyuap Hakim Agung MA Sudrajad Dimyati Dituntut 8,5 dan 8 Tahun Penjara
Kedua terdakwa adalah dua deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang terlibat dalam Pengurusan perkara kasasi tentang pembatalan homologasi.
Kedua terdakwa adalah dua deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang terlibat dalam Pengurusan perkara kasasi tentang pembatalan homologasi.
Ivan Dwi ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 Oktober hingga 23 Oktober 2022.
Ketika dilakukan penangkapan, kantor milik Yosep Pariera dikepung empat mobil yang berisi para penyidik KPK. Saat tertangkap Yosep dalam kondisi tertangkap sempat mengalami serangan jantung.
Uang Rp800 juta yang diterima Sudrajad itu untuk mengkondisikan putusan kasasi gugatan perdata terkait dengan aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana (ID) di Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyesalkan hakim agung yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) lembaga antirasuah. Penangkapan ini menunjukkan dunia peradilan masih sangat menyedihkan.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), Dede Suryaman. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di PN Surabaya, Jawa Timur.
Dua tersangka lainnya itu adalah Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Surabaya Hamdan (HD) dan pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK).
KY hingga kini masih menunggu keterangan resmi dari KPK terkait penangkapan hakim PN Surabaya.
"Saya menerima putusan majelis hakim. Saya juga ikhlas, tetapi tentunya kalau saya sendiri yang diberi hukuman tentu tidak adil. Karena semua yang saya lakukan atas diperintah pimpinan pengadilan waktu itu Purwanto," kata Lasito usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (3/9).
Hakim PN Balikpapan Kayat Jalani Pemeriksaan. Kayat diperiksa sebagai tersangka atas dugaan suap untuk memengaruhi vonis bebas Sudarman, terdakwa kasus pemalsuan surat.
Dua gapura, AC, banner yang masih terpasang, dua ruangan sidang, lima pot bunga dan ruang tahanan menjadi barang bukti kasus suap hakim Lasito.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis penjara terhadap dua pemberi suap hakim Jakarta Selatan. Arif Fitrawan divonis penjara selama 3,6 tahun dan P Martin Silitonga 3,10 tahun.
Panitera pengganti M Ramadhan divonis 4,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap untuk diteruskan kepada dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan total Rp 150 juta dan SGD 47 ribu.
KPK Periksa Hakim PN Semarang Lasito. Lasito diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan kasus suap dalam pengabulan praperadilan tersangka Bupati Jepara Ahmad Marzuki dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik di PN Semarang.
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, I Gede Ngurah Arya Winaya mengaku pernah mendapat titipan amplop berisi uang Rp 10 juta dari Ramadhan, panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia menganggap uang itu diberikan sebagai 'jasa' titip pesan ke hakim.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Kayat disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Syarif mengatakan, Hakim Kayat dijanjikan menerima suap sekitar Rp 500 juta dari Sudarman yang tengah beperkara di Pengadilan Negeri Balikpapan. Pada saat itu sekitar tahun 2018, Sudarman pun belum bisa memenuhi permintaan Hakim Kayat. Namun Sudarman siap memberikan Rp 500 juta jika tanahnya di Balikpapan laku terjual
Bekas hakim ad hoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Merry Purba mengajukan nota keberatan (eksepsi) atas dakwaan JPU KPK. Merry didakwa menerima suap SGD 150.000 dari pengusaha Tamin Sukardi.