Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur

DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur

Ketua DPRD Sulsel, Andi Ina Kartika Sari membenarkan pihaknya telah menerima Keppres tentang pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel dari Sekretariat Negara. Ina mengatakan Keppres tersebut ditandatangani langsung Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Januari 2022.

DPRD Sulsel Terima Keppres Pemberhentian Nurdin Abdullah Sebagai Gubernur
Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel

Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memproses surat pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel). Langkah ini dilakukan setelah putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Kemendagri Proses Pemberhentian Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel
Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan

Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi menilai tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah sangat ringan. Mereka menganggap lembaga antirasuah mengabaikan harga demokrasi lokal.

Tuntutan 6 Tahun Penjara untuk Nurdin Abdullah Dinilai Sangat Ringan
Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun Penjara

Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun Penjara

Eks Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Edy Rahmat dituntut dengan hukuman lebih ringan dibandingkan Gubernur nonaktif, Nurdin Abdullah. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar dia dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bula

Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah, Edy Rahmat Dituntut 4 Tahun Penjara