9 Terdakwa Korupsi Dana Hibah APBD Tasikmalaya Divonis Bersalah
Sembilan terdakwa kasus korupsi dana hibah Tasikmalaya divonis bersalah. Mereka mendapat hukuman penjara dengan masa tahanan yang bervariasi. Hal itu terungkap dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.