Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Profil

Komisi Yudisial

Profil Komisi Yudisial | Merdeka.com

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki bermacam lembaga hukum. Salah satunya adalah Komisi Yudisial Republik Indonesia atau yang cukup disebut dengan Komisi Yudisial (KY).

KY yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 ini memiliki fungsi untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim tanpa ada campur tangan atau pengaruh dari apapun dan siapapun.

KY yang didirikan pada 2 Agustus 2005 ini sebenarnya merupakan respon dari tuntutan reformasi dalam penegakan supremasi hukum khususnya dalam mewujudkan negara yang bersih dari praktik KKN. Selanjutnya ada dua tujuan utama dari dibentuknya KY. Tujuan pertama adalah mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian tujuan kedua adalah meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.

Selain tujuan tersebut, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011, KY memiliki beberapa tugas penting seperti melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, hingga mengajukan calon hakim agung ke DPR.

Keanggotaan KY sendiri terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat yang semuanya terdiri dari 7 orang. Anggota KY memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.

Anggota KY di masa paruh kedua periode Juli 2013-Desember 2015 adalah:

  • Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. (Ketua)
  • Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H. (Wakil Ketua)
  • Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H (Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi)
  • H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi)
  • Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim)
  • Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. (Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengembangan dan Advokasi)
  • Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. (Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim)

Riset dan analisa oleh Febrianti Diah Kusumaningrum

Profil

  • Nama Lengkap

    Komisi Yudisial

  • Alias

    No Alias

  • Agama

  • Tempat Lahir

  • Tanggal Lahir

    0000-00-00

  • Zodiak

    -

  • Warga Negara

  • Biografi

    Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki bermacam lembaga hukum. Salah satunya adalah Komisi Yudisial Republik Indonesia atau yang cukup disebut dengan Komisi Yudisial (KY).

    KY yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 ini memiliki fungsi untuk mengusulkan pengangkatan hakim agung, menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, serta perilaku hakim tanpa ada campur tangan atau pengaruh dari apapun dan siapapun.

    KY yang didirikan pada 2 Agustus 2005 ini sebenarnya merupakan respon dari tuntutan reformasi dalam penegakan supremasi hukum khususnya dalam mewujudkan negara yang bersih dari praktik KKN. Selanjutnya ada dua tujuan utama dari dibentuknya KY. Tujuan pertama adalah mendukung terwujudnya kekuasaan kehakiman yang mandiri untuk menegakkan hukum dan keadilan. Kemudian tujuan kedua adalah meningkatkan integritas, kapasitas, dan profesionalitas hakim sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam menjalankan kewenangan dan tugasnya.

    Selain tujuan tersebut, berdasarkan pasal 14 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2011, KY memiliki beberapa tugas penting seperti melakukan pendaftaran calon hakim agung, melakukan seleksi terhadap calon hakim agung, menetapkan calon hakim agung, hingga mengajukan calon hakim agung ke DPR.

    Keanggotaan KY sendiri terdiri dari mantan hakim, praktisi hukum, akademisi hukum, dan anggota masyarakat yang semuanya terdiri dari 7 orang. Anggota KY memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk 1 kali masa jabatan.

    Anggota KY di masa paruh kedua periode Juli 2013-Desember 2015 adalah:

    • Dr. Suparman Marzuki, S.H., M.Si. (Ketua)
    • Dr. H. Abbas Said, S.H., M.H. (Wakil Ketua)
    • Prof. Dr. H. Eman Suparman, S.H., M.H (Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi)
    • H. Imam Anshori Saleh, S.H., M.Hum. (Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga dan Layanan Informasi)
    • Dr. Taufiqurrohman Syahuri, S.H., M.H. (Ketua Bidang Rekrutmen Hakim)
    • Dr. Jaja Ahmad Jayus, S.H., M.Hum. (Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Penelitian, Pengembangan dan Advokasi)
    • Dr. Ibrahim, S.H., M.H., LL.M. (Ketua Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim)

    Riset dan analisa oleh Febrianti Diah Kusumaningrum

  • Pendidikan

  • Karir

  • Penghargaan

Geser ke atas Berita Selanjutnya