Kivlan Zen usai Divonis 4 Bulan 15 Hari: 100 Persen Saya Tidak Bersalah
Kivlan mengatakan seluruh bukti dalam persidangan tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, termasuk pleidoi yang sudah diberikan.
Kivlan mengatakan seluruh bukti dalam persidangan tidak masuk dalam pertimbangan majelis hakim, termasuk pleidoi yang sudah diberikan.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 4 bulan 15 hari penjara kepada Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. Karena terbukti bersalah menyimpan, menyembunyikan, ataupun menggunakan senjata api beserta amunisi secara ilegal.
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima gugatan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 tentang Senjata Api diajukan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen. MK menolak uji materi diajukan Kivlan Zen setelah menilai alasan gugatan pemohon tak jelas.
Para purnawirawan menilai Kivlan seorang TNI yang sangat berjasa bagi NKRI. Kivlan Zen didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atas kepemilikan empat senjata api dan 117 peluru tajam.
Kivlan Zen Batal Bersaksi di Sidang Lanjutan Kasus Senjata Api Ilegal. Sidang untuk terdakwa Azwarni atas kasus kepemilikan senjata api ilegal itu ditunda karena alasan kesehatan Kivlan Zen yang dihadirkan sebagai saksi mahkota.
"Kan sekarang itu sudah ada proses peradilan, kita tidak bisa mencampuri urusan peradilan," kata Wiranto.
Penampilan Kivlan Zen dalam sidang kali ini nampak berbeda. Hari ini, dia terlihat sehat dan gagah dengan seragam jenderal TNI lengkap dengan pangkat bintang duanya.
Hakim Saifudin Zuhri pun kembali mengetuk palu sidang untuk menunda eksepsi Kivlan Zen yang sedang berjalan. Sebab, Kivlan mengaku tak kuat lagi membacakan nota pembelaannya akibat serangan batuk.
Kivlan memohon kepada majelis hakim untuk dapat menghadirkan nama-nama tersebut di persidangan untuk memberikan keterangannya.
Kivlan menilai yang terjadi saat demonstrasi 21-22 Mei 2019 dan adanya korban jiwa diduga dibunuh oleh oknum bukanlah suruhannya. Namun, pernyataan Wiranto saat itu sebagai Menko Polhukam dan Tito Karnavian saat itu menjabat Kapolri memviralkan hal itu dan mengumumkan bahwa dirinya adalah dalang.
Kivlan pun mengaku sudah tidak mempermasalahkan perbedaan pandangan politik antara Prabowo dan Jokowi. Menurut dia semua telah disudahi Prabowo demi kepentingan bangsa dan negara.
Majelis Hakim menunda pembacaan eksepsi terdakwa Kivlan Zen dalam perkara kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan yang rencananya membacakan sendiri eksepsinya, mengaku tak sanggup meski sudah tiba di muka persidangan.
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen bersaksi untuk terdakwa Habil Marati dalam perkara pembiayaan pembelian senjata api. Dengan terbatuk dan terbata, Kivlan meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan Habil karena dinilai tidak memiliki keterkaitan.
Berkursi Roda, Kivlan Zen Jadi Saksi di Sidang Kepemilikan Senjata Ilegal. Kivlan dihadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kepemilikan senjata api ilegal dengan terdakwa Habil Marati.
Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zen membacakan kesaksiannya untuk Habil Marati, terdakwa perkara pembiayaan pembelian senjata api di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Keputusan Kivlan menjadi tahanan rumah berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 11 Desember 2019. Surat itu ditandatangani oleh Majelis Hakim yang menangani perkara Kivlan.
Sidang eksepsi terdakwa kasus kepemilikan senjata api Kivlan Zen kembali ditunda. Penundaan dilakukan lantaran kondisi kesehatan Kivlan Zen menurun.
Kivlan Zen mengaku kondisi kesehatannya masih turun.