Gaduh Demokrat, NasDem Sebut Tidak Berimplikasi Apapun
NasDem berkoalisi dengan Partai Demokrat dan PKS bukan perseorangan saja. Maka itu upaya hukum terhadap Demokrat merupakan hal yang biasa tanpa perlu dikhawatirkan.
NasDem berkoalisi dengan Partai Demokrat dan PKS bukan perseorangan saja. Maka itu upaya hukum terhadap Demokrat merupakan hal yang biasa tanpa perlu dikhawatirkan.
AHY mengatakan langkah Moeldoko mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang tidak mencerminkan sikap kesatria. Bahkan, kata AHY, pernyataan itu dikemukakan banyak seniornya di TNI yang juga senior KSP Moeldoko.
Selain itu, kata Joko, kebanyakan mereka yang mundur adalah kader-kader baru yang dibawa Asnah.
Partai Demokrat menegaskan, tak ada kegaduhan dalam gelaran musyawarah daerah (Musda) yang telah dilakukan di sejumlah wilayah. Menurut dia, mayoritas dari seluruh gelaran Musda yang dilakukan berjalan lancar.
Juru Bicara kubu KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad mengatakan, perkara dengan nomor 150/G/2021/PTUN-JKT itu hanya tidak dapat diterima alias niet ontvankelijke verklaard atau N.O. Sehingga kubu Moeldoko masih mengupayakan proses hukum di pengadilan.
Demokrat akan mengantarkan berkas permohonan menjadi pihak terkait karena objek gugatan kubu Moeldoko adalah AD/ART Partai Demokrat. Sehingga perlu memberikan keterangan dengan jelas sebagai pihak terkait.
Setelah mendengarkan penjelasan tersebut, Jokowi membuat keputusan, yaitu tidak disahkannya kubu Moeldoko.
Pakar hukum tata negara Fahri Bachmid diminta pengacara Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli, dalam pengajuan judicial review Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
Yusril menyebut, Mahkamah Partai yang merupakan quasi peradilan internal partai, tidak berwenang menguji AD/ART.
Pengamat politik, Ujang Komarudin menilai, tidak ada celah bagi kubu Moeldoko untuk menang di pengadilan. Secara objektif, tidak ada alasan pengadilan untuk memenangkan gugatan tersebut.
Pemerintah menolak kepengurusan Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) di bawah kepemimpinan Moeldoko.
Mahfud bilang, pemerintah merespons ini dengan cepat. Sebab, urusan partai politik pemerintah hanya berwenang dalam hukum administrasi.
Sekretaris DPD Partai Demokrat Sumsel MF Ridho mengungkapkan, ke-13 kader itu dipecat oleh DPP langsung setelah melalui banyak pertimbangan. Pemecatan dinilai sudah pantas dilakukan sebagai sanksi tegas bagi mereka.
Di tengah hujan deras berpayung tenda, Ketua Dewan Kehormatan Demokrat versi KLB, Max Sopacua menyebut, proyek wisma Atlet Hambalang merupakan peristiwa yang merontokkan elektabilitas Demokrat. Dia bilang, ada kader yang terlibat tetapi juga ada yang tidak tersentuh hukum.
Dukungan dari kader dan simpatisan Partai Demokrat di Nusa Tenggara Timur (NTT) kepada kubu Moeldoko sebagai Ketua Umum hasil kongres luar biasa (KLB) di Deli Serdang, kian menguat.
"Kita konpers di tempat yang paling bersejarah dan penuh paradoks. Satu sisi katakan tidak (korupsi), tapi sisi lain lakukan korupsi secara berjamaah termasuk proyek Hambalang," katanya
Namun demikian, majelis hakim tetap pada akhirnya meminta kepada penggugat untuk melanjutkan perkara ini agar mendengarkan isi petitum tuntutan dalam gugatan yang dilayangkan penggugat.
Sedangkan, kerugian imateriil berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat keputusan pemecatan sebesar Rp50 miliar.