Kemendikbud Ristek Jelaskan Tujuan Aturan Pencegahan Kekerasan Seksual di Kampus
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, Nizam menjelaskan, aturan tersebut guna memastikan terjaganya hak warga negara atas pendidikan, melalui pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus.