Satu Terdakwa Kebakaran Gedung Kejagung Divonis Bebas
Sedangkan, untuk lima orang terdakwa lainnya yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim telah divonis satu tahun penjara.
Sedangkan, untuk lima orang terdakwa lainnya yaitu Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim telah divonis satu tahun penjara.
Ia menjelaskan, hal yang meringankan para terdakwa yakni para terdakwa telah berlaku sopan serta berterus terang selama persidangan. Selain itu, para terdakwa belum pernah dihukum masih memiliki tanggungan keluarga.
"Iya (sidang vonis). Seperti biasa, selalu tidak menentu (jam berapa), kita hanya bisa menunggu," ungkapnya.
Apalagi, selama materi pembuktian belum terlihat sama sekali tudingan bara rokok yang mengarah kepada enam terdakwa yakni Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno dan Halim.
Hakim Ketua Elfian yang sempat membuka jalannya persidangan dan menjelaskan jika penundaan dilakukan mengingat ada sejumlah pegawainya di lingkungan PN Jakarta Selatan yang terpapar Covid-19.
Majelis Hakim Ketua Elfian menegaskan, penundaan sidang tersebut bukan hal yang sengaja dibuat-buat melainkan demi mengutamakan kesehatan dan keselamatan bersama karena pertimbangan penyebaran Covid-19 di lingkungan peradilan.
kuasa hukum para terdakwa, Made Putra Aditya Pradana, berharap majelis hakim bisa memberikan putusan yang terbaik untuk kliennya.
Gedung Utama Kejagung sendiri akan dibangun di atas tanah seluas 10.571 meter persegi dengan luas bangunan 43.669 meter persegi.
Hal itu juga disebutnya pernah disampaikan oleh saksi ahli hukum pidana dari UPN Veteran Jakarta, Beniharmoni Harefa dalam sidang sebelumnya.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suharno, mengatakan agenda sidang adalah duplik atau jawaban dari pihak tergugat.
Terdakwa melalui nota pembelaan yang dibacakan oleh tim kuasa hukum, tidak sependapat dengan tuntutan jaksa serta bukti yang dijadikan sebagai dasar tuntutan hukum tersebut.
Menurut kuasa hukum, tuntutan yang dilayangkan Jaksa terhadap para terdakwa tidak sesuai. Sebagaimana tuntutan satu tahun enam bulan kepada terdakwa Uti Abdul Munir selaku mandor.
"Sekitar pukul 13.00 Wib, mereka kembali memasang lemari di ruang Kasubag TU dan saat itu Tarno sambil mengisap rokok 2 batang. Setelah selesai merokok, puntung rokok dibuang di tempat sisa pembuangan kain HPL," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Enam terdakwa yakni adalah Uti Abdul Munir, Imam Sudrajat, Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim.
Gedung Kejaksaan Agung Mulai Dibongkar. Gedung Kejaksaan Agung yang mengalami kebakaran pada 22 Agustus 2020 kini mulai dibongkar. Untuk diketahui, Komisi III DPR menyetujui penambahan anggaran Kejaksaan Agung sebesar Rp 350 miliar untuk renovasi.
Sidang kebakaran gedung utama Kejagung RI telah bergulir sejak Senin (1/2) dengan agenda pembacaan dakwaan. Sidang selanjutnya pemeriksaan terdakwa dan saksi fakta.
Dalam sidang ini, sebanyak enam orang terdakwa hadir dari pihak pekerja. Sidang ini sendiri terbagi dalam tiga berkas perkara.
Kementerian Keuangan telah mengalokasikan dana Rp350 miliar pada anggaran tahun 2021 untuk pembangunan gedung utama Kejaksaan Agung yang terbakar pada Agustus 2020.