Mantan Rektor Unila Dijebloskan ke Lapas Bandar Lampung, Begini Penampakannya
Karomani dieksekusi ke Lapas I Bandar Lampung setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Karomani dieksekusi ke Lapas I Bandar Lampung setelah divonis 10 tahun penjara dalam kasus suap penerimaan mahasiswa baru.
Sebelumnya, majelis hakim dalam persidangan perkara suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Unila Tahun 2022 menjatuhkan hukuman kepada eks Rektor Unila Prof Karomani selama sepuluh tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Heryandi dan terdakwa 2 M Basri, masing-masing dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim PN Tanjungkarang Achmad Rifai di Bandarlampung, Kamis (25/5).
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Karomani menerima suap berkaitan dengan penerimaan mahasiswa baru.
JPU KPK juga menuntut terdakwa Heryandi dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp300 juta dan terdakwa M Basri sebesar Rp150 juta atau diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.
Sejumlah pihak, termasuk pejabat negara, yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, mengaku menyuap mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani terkait penerimaan mahasiswa baru. KPK menyatakan bakal mendalami pengakuan itu.
Kombes Joko Sumarno menyebut uang Rp 150 juta itu diminta Karomani sebagai infak untuk pembangunan gedung Lampung Nahdiyin Center (LNC).
Rektor Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Banten Fatah Sulaiman bersaksi dalam sidang lanjutan kasus suap Penerimaan Mahasiswa BAru (PMB) Unila Tahun 2022 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa (7/2). Fatah mengakui pernah menitipkan anak kerabatnya masuk Unila kepada terdakwa Karomani.
Ia mengatakan bahwa uang tersebut diberikannya setelah anaknya diterima di Fakultas Kedokteran Unila dan diantarkan langsung ke rumah Karomani sekitar sebulan usai kelulusan.
JPU memperlihatkan bukti-bukti mahasiswa yang dititipkan kepada Dekan Pertanian Unila, di antaranya PNS Bappeda Lampung, bintara Polda Lampung, rekan bisnis, cucu mantan bupati Mesuji, anggota DPRD Lampung, anggota Komisi X DPR RI, serta orang-orang di internal Fakultas Pertanian Unila.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan fakta tersebut akan didalami lebih lanjut saat pemeriksaan saksi.
Dia mengatakan dalam persidangan bahwa perintah M Basri tersebut karena pada saat itu ada mahasiswa dengan passing grade di atas rata-rata tapi dinyatakan tidak lulus menjadi viral.
Andi Desfiandi didakwa memberi suap dalam perkara dugaan suap terhadap Rektor Unila (nonaktif) Prof Dr Karomani atas penerimaan mahasiswa baru (PMB) di Unila Tahun 2022.
Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Karomani dan tersangka lainnya dalam kasus ini. Berkas dakwaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang.
Karomani dan dua tersangka lainnya, yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), diduga menerima suap dalam penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun Akademik 2022.
Saksi Yuslianti, dalam keterangannya di persidangan juga menyampaikan kepada terdakwa Andi Desfiandi bahwa anak kandungnya bernama Zalva yang merupakan angkatan tahun 2022.
Kadafi akan dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidikan Rektor nonaktif Unila Karomani.
Menurut Alex, keterangan dari beberapa orang tua mahasiswa ini sudah lebih dari cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana suap yang dilakukan Karomani.