VIDEO: Buntut Kasus Mario Dandy, Terungkap Kasus Lebih Besar dari Korupsi
Transaksi mencurigakan tersebut mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Transaksi mencurigakan tersebut mengarah pada tindak pidana pencucian uang.
Jaksa menyebut, Angin bersama pegawai pajak lainnya yaitu Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian menerima sebesar Rp1,5 miliar.
Berkas dakwaan Angin dalam perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Majelis hakim menilai Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati terbukti bersalah menyuap para pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) agar memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta agar majelis hakim menyatakan Komisaris PT Panin Investment Veronika Lindawati terbukti bersalah menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Perpajakan (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan. Perempuan itu dituntut dengan hukuman 3 tahun penjara.
Jaksa menyebut, Veronika menjanjikan Rp25 miliar kepada para mantan pejabat dan pemeriksa pajak. Uang itu dijanjikan untuk memanipulasi pajak PT Bank Pan Indonesia (Panin) Tbk pada 2016.
Jaksa KPK mendakwa Agus Susetyo memberi suap sebesar SGD 3,5 juta kepada mantan pejabat pajak Angin Prayitno Aji, Dadan Ramdani, Wawan Ridwan, Alfred Simanjuntak, Yulmanizar, dan Febrian.
Vonis terhadap penyuap eks pejabat pajak Angin Prayitno Aji dan lainnya itu telah berkekuatan hukum tetap alias inkracht.
Agus dan Veronika merupakan tersangka pemberi suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu). KPK menahan keduanya di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk 20 hari ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menemukan bukti permulaan yang cukup dalam dugaan suap terkait pengurusan restitusi pajak proyek pembangunan Jalan Tol Solo-Kertosono di Kantor Pajak Pratama Pare, Jawa Timur. Kasus itu telah ditingkatkan ke penyidikan dan sudah ada nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menahan dua tersangka suap penurunan nilai pajak pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Lembaga antirasuah menyatakan akan menahan keduanya setelah persidangan terkait perkara itu selesai.
Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu), Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak terbukti menerima suap terkait pemeriksaan perpajakan. Mereka dijatuhi hukuman masing-masing pidana selama 9 dan 8 tahun penjara.
Dua mantan pemeriksa Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak akan menghadapi vonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (14/6). Keduanya diduga terlibat dalam perkara suap.
Tuntutan akan dibacakan tim jaksa KPK di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (30/5).
Wawan mengaku menerima Rp 2,5 miliar dari PT Jhonlin Baratama yang merupakan milik pengusaha Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.
PT. Link Net Tbk disebut pernah memberikan fee sebesar R 700 juta kepada pejabat di Direktorat Pajak Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu). Suap itu diberikan sebagai bentuk terima kasih perusahaan terkait pemeriksaan pajak tahun 2016.
KPK mengembangkan perkara suap pemeriksaan perpajakan yang menjerat Angin Prayitno Aji. Lembaga antirasuah menetapkan Angin sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyita sejumlah aset senilai Rp 57 miliar milik Angin Prayitno Aji.
Yulmanizar menerangkan, PT Jhonlin Baratama siap mengeluarkan uang Rp50 miliar untuk pajak tahun 2016 dan 2017. Dari Rp50 miliar itu, sebesar Rp10 miliar akan masuk ke pajak negara sementara Rp40 miliar mengalir ke para pejabat pajak.