Sidang Aa Umbara Ungkap Penerimaan Uang untuk Rotasi ASN di Pemkab KBB
Pemberian uang dari aparatur sipil negara (ASN) kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara atau keluarganya diduga sudah lumrah.
Pemberian uang dari aparatur sipil negara (ASN) kepada Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) nonaktif, Aa Umbara atau keluarganya diduga sudah lumrah.
Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus korupsi dengan terdakwa Bupati KBB nonaktif Aa Umbara. Hengky mengaku selama ini tidak dilibatkan dalam Satgas Penanganan Covid-19.
Aa Umbara diduga membantu Totoh dan Andri mendapat proyek pengadaan bansos Covid-19 di Kabupaten Bandung Barat tahun 2020. Sepanjang April-Agustus 2020, Pemkab Bandung Barat menyalurkan bansos bahan pangan dengan 2 jenis paket yakni bansos Jaring Pengaman Sosial (Bansos JPS) dan bansos terkait PSBB.
Mereka diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan Aa Umbara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid 19 pada Dinsos Kabupaten Bandung Barat tahun 2020.
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat Abubakar meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif karena kanker darah, Sabtu (13/7) dini hari. Pria yang lahir pada 9 Desember 1952 itu dimakamkan di Kota Cimahi.
Hal itu terungkap dalam sidang putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Dewa Suardhita di ruang 1 Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (17/12).
Weti dan Adiyoto k berinisiatif mengumpulkan para kepala dinas dengan meminta uang untuk mengumpulkan dana pemenangan pilkada. Berdasarkan tuntutan jaksa, pengumpulan uang dari kepala dinas mencapai Rp 1,29 miliar secara bertahap
Mantan Bupati Kabupaten Bandung Barat (KBB) Abubakar divonis 5 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dalam kasus korupsi untuk pemenangan istrinya di Pilkada KBB. Hukuman yang diberikan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 8 tahun.
Hal itu mengemuka dalam sidang agenda pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/11). Pada sidang tuntutan, Abubakar dituntut pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp 400 juta subsider kurungan 4 bulan dan uang ganti Rp 601 juta serta pidana tambahan larangan memilih dan dipilih 3 tahun.
Jaksa penuntut umum juga menuntut Weti Lembanawati dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan Adiyoto dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sidang kasus suap eks Bupati KBB, Bupati Aa Umbara disebut menerima aliran uang. Bupati Bandung Barat Aa Umbara membantah menerima uang terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar.
Kadis Perindustrian & Perdagangan Kab Bandung Barat diperiksa terkait kasus suap. Weti Lembanawati diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap Bupati Bandung Barat Abubakar untuk pencalonan istrinya, Elin Suharliah sebagai calon Bupati Bandung Barat dalam Pilkada 2018.
Hingga kini penyidik baru mengetahui ada permintaan uang dari Abu Bakar untuk membantu pendanaan kampanye istrinya. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) Abu Bakar, penyidik KPK menyita uang sekitar Rp 435 juta.
Tim putri Jakarta Electric PLN resmi melakukan launching tim, jersey dan logo baru untuk mengarungi ajang PLN Mobile Proliga 2024.
Baca SelengkapnyaRisma mengatakan, kemajuan teknologi beriringan dengan masalah sosial juga ikut berkembang.
Baca SelengkapnyaSandiaga mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.
Baca SelengkapnyaPKB dan PKS punya rekam jejak historis dalam bekerja sama.
Baca SelengkapnyaKeduanya membahas tentang situasi dan kondisi dunia saat ini, termasuk kepada masalah ekonomi dan keamanan negara.
Baca Selengkapnya