Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Dianggap Beri Keterangan Palsu, Bos Pengembang Pasar Turi Dituntut 38 Bulan Bui

Dianggap Beri Keterangan Palsu, Bos Pengembang Pasar Turi Dituntut 38 Bulan Bui

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa bos pengembang Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan atau 38 bulan penjara. Dia dan istrinya dituntut bersalah oleh jaksa karena dianggap telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.

Dianggap Beri Keterangan Palsu, Bos Pengembang Pasar Turi Dituntut 38 Bulan Bui