Bos Pengembang Pasar Turi Meninggal di Rutan Medaeng
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu membenarkannya. Namun, ia meminta waktu pada wartawan terkait dengan penyebab kematian Henry.
Dikonfirmasi terkait dengan hal ini, Kepala Rutan Klas I Surabaya atau Medaeng, Handanu membenarkannya. Namun, ia meminta waktu pada wartawan terkait dengan penyebab kematian Henry.
Dalam pertimbangan hakim, hal-hal yang memberatkan, terdakwa Henry J Gunawan pernah dipidana penjara sebelumnya dan tidak mau mengakui perbuatannya. Sedangkan hal yang meringankan, kedua terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan terdakwa dua tidak pernah dihukum.
Di tengah pembacaan, terdakwa tiba-tiba bernada tinggi seperti membentak dan menuding-nudingkan jarinya pada Jaksa Penuntut Umum Ali Prakosa. Aksi ini pun sempat mendapat teguran dari Ketua majelis hakim Dwi Purwadi, agar tidak menuding nuding jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Surabaya menuntut terdakwa bos pengembang Pasar Turi Henry Jocosity Gunawan selama tiga tahun dan enam bulan atau 38 bulan penjara. Dia dan istrinya dituntut bersalah oleh jaksa karena dianggap telah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.
Sidang lanjutan perkara pemalsuan akta otentik yang menjerat bos pengembang Pasar Turi, Henry Jocosity Gunawan dan istrinya, Iuneke Anggraini digelar dengan agenda pembacaan eksepsi (bantahan dakwaan). Namun jaksa langsung menolak seluruh eksepsi yang disampaikan terdakwa.
Henry dan istrinya diduga memalsukan status pernikahannya, agar bisa mendapatkan utang dari PT. Graha Nadi Sampoerna (PT GNS) sebesar Rp17.325.000.000.
Henry J Gunawan, bos besar PT Gala Bumi Perkasa (GBP), pengembang Pasar Turi, Surabaya, kembali dijebloskan ke penjara untuk keempat kalinya. Namun kali ini dia tak sendiri, lantaran sang istri ikut dijebloskan ke penjara.
Divonis 3 Perkara, Total Hukuman Bos Pengembang Pasar Turi Jadi 9,5 Tahun. Vonis atas kasus yang menjerat Henry ini adalah yang ketiga. Sebelumnya, Henry dijerat dalam perkara penipuan tanah dari laporan notaris Caroline C Kalampung.
Henry dan kuasa hukumnya yang diketuai Yusril Ihza Mahendra, memberikan judul pledoinya ‘Kami Bukan Penipu’. Dalam nota pledoi setebal 10 halaman, Henry mengaku merasa sangat terzalimi atas kasus yang menjeratnya.
Sempat menghirup udara bebas sejenak, Henry J Gunawan, bos PT Gala Bumi Perkasa yang juga investor Pasar Turi ini kembali dijebloskan ke Rutan Medaeng, Senin (19/11) dini hari sekitar pukul 00.25 WIB.
Kasus penipuan dan penggelapan, bos Pasar Turi divonis 2 tahun. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara penipuan dan penggelapan proyek Pasar Turi Baru yang dilaporkan pedagang.
"Merujuk Pasal 378 KUHP dari awal sudah digunakan niat buruk untuk menipu, yaitu menggunakan keterangan palsu, maka sudah masuk sebagai tindak pidana," tambah Darwis.
Ada sengketa antara Risma dengan pengembang pembangunan Pasar Turi yang terbakar.
"Sementara ini saya melihat yang bermain-main kepolisian," kata Desmond.
Beberapa orang beranggapan penetapan tersebut semata-mata hanya untuk menjegal Risma di Pilkada 9 Desember 2015 nanti.
Dijelaskan Badrodin, dari beberapa kali gelar perkara di bulan September, kasus Pasar Turi tak ada unsur pidana.
"Yang membocorkan itu yang harus diganti, gaduh ya kayak gini ini," tegas Tjahjo.
njar mengingatkan selama ada masalah hukum terhadap calon tidak boleh diganggu selama proses pilkada serentak.