KPK Cecar Kadiv Pas Kemenkumham Kepri soal Pemberian Mobil dari Wawan
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelisik dugaan pemberian mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury yang diduga diberikan oleh Wawan.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik menelisik dugaan pemberian mobil Toyota Kijang Innova Reborn G Luxury yang diduga diberikan oleh Wawan.
Aima Diaz Bersaksi di Sidang Korupsi Tubagus Chaeri Wardana. Artis Aima Diaz dan dua saksi lainnya dihadirkan oleh JPU KPK untuk memberikan kesaksian terkait kasus korupsi pengadaan alat kesehatan rujukan Provinsi Banten tahun anggaran 2012 dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat Bos PT Bali Pasific Pragama.
Mantan Wakil Gubernur Banten Rano Karno membantah pernah menerima uang Rp1,5 miliar dari mantan pegawai PT Bali Pasific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja. PT BPP merupakan perusahaan milik Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan.
Mantan pegawai PT Bali Pacific Pragama (BPP) Ferdy Prawiradireja mengaku diperintah atasannya selaku pemilik PT BPP, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyerahkan uang Rp1,5 miliar ke Rano Karno yang saat masih menjabat sebagai Wakil Gubernur Banten.
Dalam dakwaan disebutkan Wawan memberikan sejumlah aset berupa mobil kepada sejumlah artis, yaitu Jennifer Dunn, Catherine Wilson, Rebecca Reijman, Aimah Mawaddah Warahmah (nama panggung Aima Diaz), dan Reny Yuliana.
Jaksa KPK sendiri diketahui sudah dua kali mencoba menghadirkan Rano Karno, namun tak memenuhi panggilan.
Nama Faye Nicole sendiri tak ada dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan pihak KPK. Berdasarkan pantauan, Faye keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 17.00 WIB. Faye ditemani seorang wanita.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi Humas KPK, Yuyuk Andriati menyampaikan, Faye Nicole akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW).
Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini menyampaikan, tim kuasa hukum sudah mempersiapkan strategi dalam pembuktian tersebut. Termasuk salah satunya menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan.
Tubagus Chaeri Wardana Didakwa Korupsi dan TPPU. Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang dakwaan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan alat kesehatan di Pemprov Banten dan Pemkot Tangerang Selatan serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Wawan didakwa dengan Pasal 3 atau 4 UU No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 65 ayat 1 KUHP mengenai tindak pidana pencucian uang aktif dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan kembali dijerat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Wawan diduga menyuap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen, dan Deddy Handoko.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyelesaikan penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tersangka Tubagus Chaeri Wardana, alias Wawan.
Terpidana kasus korupsi, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan beberapa kali mengajukan izin berobat keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung. Namun izin itu kerap disalahgunakan suami Airin Rachmi Diany. Dia malah bertemu keluarga hingga menginap di hotel bersama wanita.
Saat hamil, terdapat banyak kandungan yang harus dihindari. Simak cara memilih produk skincare yang tepat untuk ibu hamil!
Baca SelengkapnyaKandungan retinol memiiki peran aktif untuk perawatan wajah. Ikuti rekomendasi produk skincare berikut ini!
Baca SelengkapnyaRetinol adalah kandungan kandungan yang sering ada pada skincare. Yuk kenali apa itu retinol serta cara memilih produknya!
Baca SelengkapnyaBagi yang ingin mencerahkan kulit wajahnya, yuk ikuti 10 rekomendasi produk krim malam berikut ini!
Baca Selengkapnya