Sepulang Umrah, Hercules Akan Sambangi Rutan Salemba Ketemu Jhon Kei, Ini Pesannya
Sepulang ibadah di tanah suci, Hercules akan menyambangi rutan Salemba. Tak lain, dia ingin menemui sang rekan, Jhon Kei.
Dugaan komunikasi John Kei dari balik sel itu memicu bentrokan dengan kelompok Nus Kei.
Baca SelengkapnyaPemeriksaan mengarah ke John Kei lantaran ditemukan jejak komunikasi dari kubu Nus Kei
Baca SelengkapnyaJohn Kei ditahan di Nusakambangan terkait pengeroyokan di sejumlah tempat di Jakarta hingga korban meninggal dunia.
Baca SelengkapnyaPerseteruan John Kei dan Nus Kei menyebabkan satu orang tewas karena luka tembak.
Baca SelengkapnyaSepulang ibadah di tanah suci, Hercules akan menyambangi rutan Salemba. Tak lain, dia ingin menemui sang rekan, Jhon Kei.
Vonis 15 tahun penjara sebelumnya diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah John Kei terbukti menganiaya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat, hingga tewas.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Yulisar menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada terdakwa John Kei atas kasus penganiayaan yang berujung pada tewasnya anak buah Nus Kei berinisial ER di Duri Kosambi, Jakarta Barat.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tersebut karena dilakukan secara terstruktur yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan seorang lainnya mengalami cidera.
"Selain bawa mobil, saya bawa golok, kebiasaan kita orang Ambon kalau keluar selalu bawa golok, bukan untuk ribut, untuk jaga diri," ujar Henra dalam persidangan.
Nus Kei mengatakan sebelumnya dia memerintahkan empat orang anak buahnya, termasuk Angkie dan Erwin, korban tewas untuk datang ke rumahnya di kawasan Green Lake, Tangerang, sekitar satu kilometer dari lokasi kejadian penyerangan.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Ariyanto mengatakan, untuk proses sidang John Kei cs akan ditunda selama dua pekan, sampai Rabu (24/2). Hal itu menyusul adanya salah satu petugas keamanan yang meninggal karena terpapar Covid-19.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa terdakwa kasus pembunuhan dan penganiayaan, John Kei, dengan lima pasal berlapis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis yang dibacakan Majelis Hakim tersebut jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menuntut para terdakwa dengan kurungan 5 tahun penjara.
Sebelumnya, 24 pengacara mendampingi terdakwa kasus penganiayaan dan pembunuhan, John Kei dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Sidang dakwaan dibuka untuk umum tepat pukul 15.00 WIB, meski sebelumnya dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB.
John Kei saat menghadiri sidang secara telekonferensi mengenakan baju putih. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai R Wisnu Bagus membacakan lima dakwaan, dari lima berkas perkara yang terbukti dilakukan oleh John Kei.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat menggelar sidang perdana secara telekonferensi dengan agenda dakwaan terhadap pelaku penganiayaan dan pembunuhan, John Kei pada Rabu (13/1).
Di sisi lain, anak buah John Kei telah menjalani persidangan sejak 10 September 2020 di Pengadilan Negeri Tangerang.
Pengadilan Negeri Kota Tangerang kembali menggelar sidang pidana pembunuhan, perusakan dan pengeroyokan yang dilakukan 22 anak buah John Refra alias John Kei di kediaman Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Perumahan Green Lake City, Cipondoh Kota Tangerang, Kamis (5/11).