Pencairan JHT Kini Tak Perlu Tunggu Usia 56 Tahun, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengapresiasi langkah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menargetkan revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) selesai sebelum Mei 2022.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Penyesuaian ini menindaklanjuti instruksi Presiden Jokowi untuk memudahkan peserta dalam melakukan klaim JHT.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merevisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2/2022. Hal ini mengakomodir aspirasi kelompok buruh yang keberatan atas pencairan jaminan hari tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan setelah pekerja berusia 56 tahun.
Pemerintah tengah memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022 terkait tata persyaratan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT). Anggota komisi IX DPR Rahmad Handoyo menyebut, revisi tersebut perlu dikawal agar tidak kembali menimbulkan kesalahan baru lagi.
Cak Imin menilai Permenaker soal JHT tersebut ternyata tidak semua pekerja atau buruh menerima.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menaker Ida, Jakarta, Rabu (2/3).
Berdasarkan data KSPI pada tahun lalu terdapat 50.000 pekerja yang terkena PHK. Adapun Kementerian Ketenagakerjaan memperkirakan pekerja yang terancam PHK mencapai 143.000 orang. Sementara itu, jumlah peserta JHT pada tahun lalu mencapai 52 juta orang.
Adapun Permohonan ini sudah didaftarkan ke MK pada Selasa 22 Februari serta sedang diproses kepaniteraan untuk nantinya diputuskan waktu persidangannya.
"JHT ini modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya," kata perwakilan buruh.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyampaikan, di sektor manufaktur, sedikitnya ada 200.000 buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Bahkan, jika ditambah dengan buruh kontrak dan outsourcing, jumlahnya bisa melampaui 500.000 orang.
Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh mendukung perintah Presiden Joko Widodo untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). Partai Buruh juga meminta revisi tersebut dilakukan paling lambat dalam kurun waktu 7 hari.
Pemerintah akan melakukan revisi aturan program Jaminan Hari Tua (JHT). Saat ini, pelaksanaan JHT tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Menurut Muhaimin, setiap regulasi terkait kalangan pekerja, mestinya dirundingkan dulu melalui forum three partid yang melibatkan serikat buruh. Karena itu, Muhaimin berharap kadernya itu bisa duduk bersama berunding dengan serikat buruh.
Masduki menuturkan program JKP merupakan program penguat skema perlindungan sosial bagi pekerja yang kehilangan pekerja atau alami PHK. Nantinya iuran JKP disubsidi pemerintah.
Pengacara Hotman Paris Hutapea tantang Menaker lakukan debat terbuka.
Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Daulay meyakini, Jokowi sudah memahami kontroversi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 ini di publik. Ia yakin Jokowi akan menyampaikan sikapnya.