Jerinx Kembali Jalani Sidang Perkara Pengancaman Hari Ini
Dalam sidang hari ini selain mendengarkan keterangan ahli, Sugeng juga menyampaikan pihaknya akan mengajukan surat berkaitan keterangan bohong soal bukti rekaman.
Dalam sidang hari ini selain mendengarkan keterangan ahli, Sugeng juga menyampaikan pihaknya akan mengajukan surat berkaitan keterangan bohong soal bukti rekaman.
Jerinx SID Kembali Jalani Sidang Kasus Dugaan Pengancaman. Dalam sidang kasus dugaan pengancaman kali ini mengagendakan mendengar keterangan saksi. Saksi yang dihadirkan adalah Adam Deni dan Elsya Rosana.
"Sidang Jerinx, acara pemeriksaan saksi Adam Deni diadakan pukul 14.00 Wib," kata kuasa hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Rabu (12/1).
Jaksa berencana menghadirkan dua sampai tiga saksi fakta beserta Adam Deni selaku saksi korban dalam perkara dugaan pengancaman dengan kekerasan.
Kehadiran Jerinx secara langsung atau offline ini, setelah permohonan dari tim kuasa hukum dikabulkan majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan sela yang berlangsung pada Rabu (5/1), hari ini.
Majelis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dalam putusannya sela menyatakan, menolak eksepsi atau nota keberatan yang dilayangkan Terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Agenda putusan sela dari majelis hakim ini akan menentukan kelanjutan dari perkara Jerinx, apakah dilanjutkan pemeriksaan saksi atau dihentikan perkaranya.
Hal itu dikatakan kuasa hukum Jerinx, Sugeng Tegug Santoso saat membacakan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (22/12).
Jerinx didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu melanggar Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) atau Pasal 29 jo Pasal 45 B Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Alasan penangguhan penahanan karena Jerinx tulang punggung keluarga. Selain itu, Jerinx disebut aktif dalam kegiatan sosial termasuk bagi pangan selama pandemi, dan menjadi duta BNN.
Jerinx lalu dititipkan di Ruang Tahanan (Rutan) Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai Rabu (1/12) kemarin.
Di samping itu, Jerinx dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana.
Jerinx terjerat kasus dugaan pengancaman dilaporkan pegiat sosial Adam Deni.
Berkas perkara dugaan pengancaman yang menjerat musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx dinyatakan lengkap atau p21. Polisi berencana menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hari ini, Rabu (1/12).
Jerinx menyatakan bakal banyak kolaborasi dengan BNNP Bali untuk mengedukasi masyarakat dengan membuat acara di sekolah-sekolah dan kampus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sambil melengkapi berkas perkara tersebut. Pihaknya telah membuka ruang kembali untuk dilakukan mediasi antara pelapor dan terlapor.
Dia menegaskan, jika dirinya bukanlah orang yang anti dengan vaksinasi melainkan anti dengan otoritarianisme dan fasisme. Apalagi, vaksinasi yang ia lakukan itu berdasarkan suka rela dirinya sendiri.
Belum lama keluar dari penjara, Jerinx kembali jadi sorotan dan dilaporkan ke polisi lagi. Walau sempat mengaku tak percaya Covid-19, nyatanya kini pentolan grup SID ini mau divaksinasi.