Pemprov DKI Akan Tarik Raperda ERP dari DPRD
Pemprov DKI masih berfokus dalam penuntasan regulasi. Maka dari itu, penerapan ERP tak dilakukan dalam waktu dekat ini.
Pemprov DKI masih berfokus dalam penuntasan regulasi. Maka dari itu, penerapan ERP tak dilakukan dalam waktu dekat ini.
Melansir dari akun Instagram @jktinfo, arus dari Sarinah menuju Bundaran HI terlihat padat merayap. Di Bundaran HI per pukul 16.11 WIB terlihat para ojol memenuhi ruas jalan. Arus jalan pun padat merayap.
Menurut Kadishub DKI, ojek online merupakan angkutan umum berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
Pemprov DKI masih berfokus pada pembahasan regulasi jika ERP diterapkan.
Saat ini, Pemprov DKI bersama DPRD sedang fokus membahas regulasi yang menjadi landasan hukum penerapan ERP. Seperti apa hasil akhirnya, diputuskan ke DPRD DKI.
Menurut PKS, usulan jalan berbayar di Jakarta sudah meresahkan masyarakat.
Anggota Komisi B dari Fraksi PDIP Manuara Siahaan mengaku kesal dengan ketidakhadiran Asisten Perekonomian dan Keuangan. Ia menyarankan agar kejadian ini dilaporkan kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
Pada driver ojol ini mempertanyakan pihak yang menginginkan agar jalan berbayar bisa terwujud. Sebab, gagasan ERP telah muncul sejak kepemimpinan Sutiyoso. Tapi kembali ingin dieksekusi setelah Heru Budi menjabat.
ERP dipastikan akan diterapkan karena sebelumnya pernah mencoba berbagai cara. Mulai dari 3 in 1 hingga ganjil genap belum berhasil mengurangi kemacetan di Jakarta.
Heru menjelaskan, sebelum penerbitan regulasi ERP, masih ada tujuh tahapan proses untuk mengkaji kebijakan itu. Namun demikian, pembahasan terus dilakukan bersama DPRD DKI terkait Rancangan Perda soal Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Muhammad Iqbal meminta rencana pemberlakuan jalan berbayar elektronik sebaiknya dikaji ulang.
Wacana penerapan ERP pertama kali muncul di zaman Gubernur Sutiyoso. Ketua DPRD DKI Jakarta kala itu, Ade Surapriyatna, mengatakan bahwa Sutiyoso meminta ERP diterapkan pada 2006 untuk kendaraan pribadi yang melintas di Blok M-Kota. Hingga Bang Yos selesai menjabat rencana itu tak kunjung direalisasi.
Dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PL2SE), jalan berbayar akan berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB.
Disarankan, Pemprov DKI memperluas ruas jalan ganjil genap jika tujuannya untuk menekan kemacetan.
Meski tak kunjung dieksekusi, kebijakan ERP di Jakarta kembali muncul saat Jakarta dipimpin Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono. Mengacu Raperda P2LSE ada 25 jalan di Jakarta yang akan diterapkan ERP. ERP diyakini mengurangi macet Jakarta bagi mereka yang keberatan dengan tarif melintas yang ditetapkan
Dishub DKI Jakarta telah mengusulkan besarannya berkisar antara Rp5.000 sampai Rp19.900 untuk sekali melintas. ERP bakal diterapkan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria.
Menurut dia, pendapat ahli dan masyarakat tersebut dibutuhkan untuk menyempurnakan regulasi terkait ERP. Pembahasan terkait ERP, kata dia, memakan waktu yang panjang dan sudah berlangsung sejak 2016.
ERP bakal dilaksanakan di 25 ruas-ruas jalan atau kawasan yang memenuhi kriteria. Menurut Wapres, hasil uji coba kemudian menjadi bahan evaluasi apakah memang kebijakan itu bisa dilanjut atau tidak.