Mantan Sopir Ungkap Kerap Diperintah Pinangki Tukar Uang Asing untuk Pembayaran Mobil
Dalam persidangan, Sugiarto mengaku pernah diminta atau diperintah oleh Pinangki untuk menukarkan valas dan ditukarkan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Dalam persidangan, Sugiarto mengaku pernah diminta atau diperintah oleh Pinangki untuk menukarkan valas dan ditukarkan di kawasan Blok M, Jakarta Selatan.
Dalam perjalanan tersebut, Pinangki yang menanggung biaya pesawat kelas bisnis menuju Malaysia untuk menemui Djoko Tjandra.
"Anda dengan latar belakang penegak hukum, menurut anda apakah hal seperti itu biasa? Sementara ada lembaga penyimpanan uang yang sudah terjamin, anda tidak tanyakan itu?" tanya hakim
Sebagai penyidik, Yogi juga mengaku merasa miris karena saat pemeriksaan di penyidikan, anggota Polri yang melekat padanya menjadi beban tersendiri.
Keberangkatan Pinangki ke Amerika tidak hanya seorang diri. Ia membawa ibu, anak, dan sang adik, Pungki Primarini.
"Juli, pengeluaran Rp74 juta, bagaimana bisa menutupi uang pengeluaran gitu anda enggak tanya?" tanya jaksa kepada Yogi, Senin (16/11).
Di awal sidang, Wyasa mengungkap istrinya meminta legal fee sebesar USD200.000 ke Djoko Tjandra sebagai biaya jasa bantuan hukum pengajuan Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelum mengagendakan kesaksian Andi Irfan Jaya, majelis hakim dipimpin Ignatius Eko Purwanto mendengar keterangan saksi Wyasa Santosa Kolopaking. Suami Anita Dewi Kolopaking itu menjadi saksi atas terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sehingga, ia mengaku, tidak pernah menyerahkan uang kepada Anita pada tanggal 26 November 2019 yang disebut pada Wyasa dilakukan di sebuah apartemen yang berada di kawasan Jakarta Selatan.
Ternyata, uang yang semestinya Anita terima sebagai pengacara tersebut tak sesuai, karena Anita hanya dapat sebesar USD 50 ribu. Hal itu lah yang membuat Anita menjadi murung usai mengambil legal fee yang tak sesuai dengan harapan.
Ancaman yang disampaikan oleh Jaksa Pinangki, ia menduga karena Rahmat menyebut jika terdakwa hendak mengambil handphone miliknya.
Pinangki menyampaikan hal tersebut menanggapi kesaksian Rahmat. Rahmat selaku pengusaha menjadi saksi untuk terdakwa mantan Kepala Sub Bagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung Pinangki Sirna Malasari.
Rahmat menyebut, jika Pinangki telah menyimpan nama dirinya di dalam handphone milik terdakwa yakni Rahmat Ma'ruf Amin. Hal ini yang juga ditanyakan oleh Hakim Agus Salim soal namanya yang ditulis dengan nama tersebut.
Menurut Rahmat yang dihadirkan sebagai saksi dalam perkara ini di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (9/11), dirinya sempat diarahkan oleh Pinangki saat akan diperiksa di Kejagung. Dia saat itu akan diperiksa terkait Pinangki yang kerap pergi ke Malaysia.
Pengacara Anita Dewi Kolopaking disebut pernah mengeluhkan Jaksa Pinangki Sirna Malasari yang memotong lawyer fee (biaya pengacara) dari terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Soegiarto Tjandra.
"Ya, saya kalau ketemu Bu Pinangki makannya pun di Pacific Place. Makanya berbeda Pak," jawab Rahmat.
Pinangki meminta Rahmat memperkenalkannya dengan Djoko Soegiarto Tjandra. Pengakuan Rahmat, saat itu Pinangki mengaku ingin dipertemukan dengan Djoko Tjandra dengan dalih atau alasan untuk melakukan bisnis.
"Selain penghasilan resmi itu di dalam catatan saudara adakah penghasilan lain di luar gaji terdakwa?" tanya Eko.