Gali Pondasi Rumah, Warga di Jombang Temukan Harta Karun & Pusaka Majapahit
Warga Desa Betek di Jombang dihebohkan dengan penemuan 'harta karun' dan pusaka yang diperkirakan adalah peninggalan dari Kerajaan Majapahit di masa lalu.
Candi ini dipelihara seorang diri oleh salah satu warga setempat
Baca SelengkapnyaDalam festival ini, sebanyak 2.024 durian khas Wonosalam dibagikan secara gratis untuk warga.
Baca SelengkapnyaWarga Desa Betek di Jombang dihebohkan dengan penemuan 'harta karun' dan pusaka yang diperkirakan adalah peninggalan dari Kerajaan Majapahit di masa lalu.
Ketua Tim Pengacara MSAT, Gede Pasek Suardika menyatakan, tingginya tuntutan jaksa terhadap sang klien itu membuat upaya membuka fakta persidangan, menggali keterangan saksi, maupun menguji alat bukti jadi tidak berguna.
Menurut dia, pemerintah harus memisahkan antara perilaku perorangan dengan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan. Moeldoko mengatakan pesantren harus tetap berjalan, apabila secara kelembagaan tak melakukan perilaku melenceng.
Menurut Muhadjir, penelaah secara mendalam telah dilakukan. Sehingga Muhadjir meyakini bahwa tidak ada keterkaitan antara kasus asusila oleh salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT dengan para santri yang mengenyam pendidikan di sana.
Lima orang pendukung tersangka kasus pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi ditangkap polisi. Para tersangka melakukan tindak pidana saat petugas hendak menangkap Bechi.
Subchi merupakan putra Kiai Muchtar Mu'thi, pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyah, di Jombang, Jawa Timur.
Polisi akhirnya menangkap Moch Subchi Azal Tsani, tersangka kasus pencabulan terhadap santriwati.
Subchi bertahan di Pondok Pesantren Shiddiqiyah, Jombang, meski sudah dikepung polisi.
Veryanto mengungkap gerak cepat Polri dibutuhkan agara tidak menimbulkan opini bahwa pelaku kekerasan seksual dengan latar belakang tokoh masyarakat bisa lolos dari jerat hukum.
Adapun barang bukti yang dikumpulkan penyidik ada dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan tiga lembar surat keputusan pemberhentian sebagai murid IMQ dan MQ.
Dikonfirmasi soal status kedua orangtua tersangka MSAT, Totok menyatakan, keduanya dianggap kooperatif.
Dikonfirmasi soal berapa pelapor dalam perkara yang menjerat putra mahkota dari Kiai Muchtar Mu’thi ini, Kombes Totok menjelaskan, berdasarkan administrasi penyidikan, ada 5 korban yang melaporkan tersangka.
MSAT adalah DPO kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap santriwatinya.
Nico mengungkapkan, MSAT akan dibawa ke Mapolda Jatim untuk menjalani pemberkasan.
Sekitar 14 jam polisi memburu Moch Subchi Azal Tsani (MSAT/42) alias Bechi, tersangka kasus pencabulan di dalam Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Polisi membekuk sopir mobil yang menghalang-halangi petugas saat hendak menangkap MSAT, putra seorang kiai ternama di Jombang berstatus tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap sejumlah santriwatinya.