Hakim ke Johnny G Plate: Jangan Anggap Pengadilan Alat Politik
"Kami bebas dari masalah politik. Jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya," tegas Hakim Fahzal.
"Kami bebas dari masalah politik. Jangan saudara nanti beranggapan pengadilan ini juga alat politik, tidak. Kami lembaga yudikatif terbebas dari semuanya," tegas Hakim Fahzal.
Kuasa hukum Johnny Plate mengatakan jika program pembangunan BTS 4G 2021-2023, sesuai arahan Presiden Jokowi yang disampaikan dalam berbagai rapat kabinet
Pengenaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate juga sudah tepat. Sebab, politikus Partai NasDem ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya.
Tersangka kasus dugaan korupsi 4BTS Kominfo, Johnny G Plate, Anang Achmaf Latif dan Yohan Suryanto, serentak mengajukan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pada video tersebut tidak ada pembahasan soal ditemukannya bukti vital di rumah Johnny G Plate. Justru, video tersebut membahas soal Johnny G Plate yang mengajukan diri menjadi JC.
Kasus yang membelit Plate adalah penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022 oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
YUS ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi hari ini.
Beredar video dengan klaim banker emas milik Johnny G Plate ditemukan di gereja. Disebutkan pula, emas yang ada di banker tersebut merupakan hasil korupsi yang disembunyikan di gereja.
Johnny Plate akan menggunakan haknya sebagai tersangka untuk mengajukan JC untuk membantu penyidik Kejaksaan Agung untuk membuat terang kasus ini.
Beredar video di Facebook yang menyebut bahwa Johnny G Plate resmi divonis hukum mati pada 4 Juni 2023. Selain dihukum mati Johnny diklaim juga dimiskinkan.
Narasi dalam video yang beredar terkait pemindahan Johnny G Plate ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bukan ke Nusakambangan.
Pelacakan itu sebagaimana bentuk analisa kerjasama antara PPATK dan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus yang telah menyeret Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka. Serta tersangka baru terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yakni Windy Purnama (WP).
Dari penelusuran merdeka.com mobil yang disita oleh penyidik Kejagung merupakan kendaraan bertipe SUV. Apabila ditaksir harga tersebut senilai Rp 2,05 miliar.
Video yang mengklaim Johnny G Plate bersekongkol dengan istri Surya Paloh dalam kasus korupsi BTS BAKTI Kominfo adalah hoaks. Hingga saat ini, tidak ada pemberitaan kredibel terkait hal tersebut.
Hasyim menjelaskan, Johnny hingga kini memang masih terdaftar sebagai bakal caleg DPR RI Pemilu 2024 dari Partai Nasdem. Sebab, KPU baru bisa mencoret nama Johnny dari daftar bakal caleg ketika dia sudah dijatuhi vonis berkekuatan hukum tetap alias inkrah. Sedangkan Johnny kini baru ditetapkan sebagai tersangka.
Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka setelah diperiksa beberapa kali. Jhonny salah satu menteri mengalami kenaikan harta dalam kurun waktu 2020 hingga 2021.
Ketum NasDem Surya Paloh mengaku sedih dengan penetapan tersangka Menkominfo Johnny G Plate oleh Kejagung. Johnny jadi tersangka kasus korupsi BTS 5G yang ditaksir rugikan negara Rp8 triliun.