Tak Terbukti Bersalah, 6 Terdakwa Kasus Jalan Gubeng Ambles Divonis Bebas
Menanggapi vonis hakim, JPU Rahmat Hari Basuki menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," katanya.
Menanggapi vonis hakim, JPU Rahmat Hari Basuki menyatakan pikir-pikir. "Kami pikir-pikir dulu, yang mulia," katanya.
Nama anak Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini masuk dalam deretan daftar saksi kasus amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya. Putra sulung Risma bernama Fuad Bernardi itu rencananya bakal dipanggil di persidangan kasus tersebut.
"Kami memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi, namun pokok-pokok eksepsi akan kami sampaikan pada saat pleidoi," kata Jansen Sialoho.
Disinggung soal nama Fuad Benardi, putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang sempat diperiksa sebagai saksi dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepolisian, (Aspidum) Kejati Jatim, Asep Maryono, mengaku lupa.
"Emang betul pada hari ini melakukan pemeriksaan terhadap inisial F (Fuad) terkait perkembangan penanganan perkara Jalan Gubeng yang longsor itu," terang Dir Reskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan.
Polisi masih terus mengembangkan penyidikan kasus amblasnya Jalan Raua Gubeng, Surabaya. Dua berkas kasus itu sudah diserahkan polisi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur sekitar dua pekan lalu.
Jika nantinya dirasa ada yang kurang, maka jaksa akan melakukan P19 alias berkas dikembalikan. Namun, jika dirasa cukup, maka jaksa akan melakukan P21 atau menyatakan berkas lengkap.
Tiga orang tersangka kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, mangkir dari pemeriksaan polisi hari ini. Ketiganya merupakan bagian dari total enam orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya membeberkan penyebab insiden amblesnya Jalan Gubeng, Surabaya pada 18 Desember 2018. Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, proses pekerjaan proyek ini dimulai dari tahun 2012. Kemudian, pada tahun 2013, proyek dimulai dengan pembuatan fondasi bangunan.
"Di antaranya, RW sebagai Manajer PT NKE, RH sebagai Project Manajer PT Saputra Karya, LAH sebagai Supervisor PT Saputra Karya, BS sebagai Dirut PT NKE, A sebagai Side Manajer PT NKE, dan A lagi sebagai Side Manajer PT Saputra Karya," ujar Luki.
Tiga orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya, 18 Desember 2018 lalu. Dalam kasus tersebut, polisi menemukan berbagai bentuk kejanggalan atas proyek pembangunan RS Siloam, hingga menyebabkan amblesnya Jalan Raya Gubeng, Surabaya.
Kapolda menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan hasil dari pemeriksaan 16 perusahaan yang terlibat pengerjaan proyek gubeng ini. Dari 16 perusahaan tersebut, ada 40 saksi yang keterangannya sudah dalami.
Anggota DPRD Surabaya meminta penyidik dari Polda Jawa Timur untuk mengusut tuntas siapa mafia izin proyek basement Rumah Sakit (RS) Siloam yang menjadi penyebab amblesnya Jalan Raya Gubeng pada 18 Desember 2018 lalu.
Untuk mempercepat proses penyidikan dan penyelidikan, Kamis hari ini, Polda Jawa Timur kembali menurunkan tim Laboratorium Forensik (Labfor) untuk menggali data di lapangan.
"Untuk malam ini tidak kita tutup, kita buka jalan ini, cuma kita perkuat dengan anggota," tandas Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan.
Inisial F dari Bidang Perencanaan Proyek Akal Jadi Tersangka Jl Gubeng Ambles. Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan menyebut inisial F dari bidang perencanaan proyek bakal menjadi tersangka. Namun bisa jadi akan ada tersangka lain.
Polda Jawa Timur telah menetapkan satu tersangka dari bidang perencanaan perusahaan atas kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya.
Rencana pembukaan Jalan Gubeng untuk uji coba yang dijadwalkan Kamis (27/12) dibatalkan. Hal ini dikarenakan proses perbaikan pada sisi sebelah barat jalan, tepatnya di area proyek basement Rumah Sakit Siloam belum selesai.