Irman Gusman Bebas dari LP Sukamiskin
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun dari sebelumnya 4 tahun 6 bulan penjara.
Mahkamah Agung mengabulkan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus suap impor gula Irman Gusman. Vonis mantan Ketua DPD itu dikurangi menjadi 3 tahun penjara.
Dalam keterangannya, ia menjelaskan tentang konvensi hukum internasional pada penerapan hukum secara nasional yang disebutnya tidak secara otomatis menjadi acuan hukum di Indonesia. Alasannya, menurut Hamdan hal itu dikarenakan Indonesia yang menganut hukum dualisme.
Kuasa hukum terpidana penerimaan suap kuota impor gula, Irman Gusman mengatakan pihaknya bakal menghadirkan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva, sebagai saksi pada sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Irman Gusman ajukan PK terkait kasus suap gula impor. Upaya tersebut diharapkan dapat meringankan hukumannya. Sebelumnya, Irman divonis penjara 4,5 tahun oleh mejelis hakim Pengadilan TIpikor, pada Februari 2017, karena terbukti menerima suap Rp 100 juta dari Direktur CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan Memi.
Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) periode 2014-2018 Irman Gusman mengajukan upaya hukum yakni Peninjauan Kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kasusnya suap alokasi gula impor. Agenda sidang perdana adalah pembacaan alasan-alasan pemohon, Irman Gusman, mengajukan PK.
Presiden terpilih Prabowo Subianto menyambangi markas PKB, bertemu dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar
Baca Selengkapnyatetap tingginya inflasi dan kuatnya pertumbuhan ekonomi Amerika Serikat mendorong spekulasi penurunan Fed Funds Rate (FFR).
Baca SelengkapnyaPresiden terpilih Prabowo Subianto menyambangi markas PKB, bertemu dengan Ketua Umum Muhaimin Iskandar.
Baca SelengkapnyaAngka tersebut naik dari temuan awal tim penyidik KPK terkait TPPU tersangka Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar.
Baca SelengkapnyaVIDEO Tidak Mengerikan Tapi Imut, Ilmuwan Temukan Ikan Paling Dalam di Dunia yang Tertangkap Kamera
Baca SelengkapnyaCawapres Terpilih, Gibran Rakabuming Raka melakukan blusukan ke masyarakat rusun Muara Baru.
Baca SelengkapnyaCek cara beli tiket PLN Mobile Proliga 2024 yang praktis di aplikasi PLN Mobile!
Baca SelengkapnyaAir Terjun ini Lebih Menakjubkan dari Niagara, Paling Besar di Bumi tapi Tak Bisa Dikunjungi
Baca SelengkapnyaMalaria dan demam berdarah adalah dua penyakit yang sering kali disalahpahami sebagai penyakit yang sama karena keduanya ditularkan oleh nyamuk.
Baca SelengkapnyaMayat korban ditemukan mengenaskan terbungkus plastik di tempat pemakaman umum
Baca SelengkapnyaKematian secara alami lebih sering dijumpai dan dialami oleh manusia. Yuk, simak penjelasan lengkap tentang kematian alami yang seharusnya dialami oleh manusia!
Baca SelengkapnyaAHY menyerahkan ke Prabowo jika nantinya merangkul partai lain untuk bergabung ke koalisi.
Baca Selengkapnya